Berita  

Warga Pasuruan Kini Bisa Usul dan Sanggah Bansos

Warga Pasuruan Kini Bisa Usul dan Sanggah Bansos
Warga Pasuruan Kini Bisa Usul dan Sanggah Bansos

Pasuruan Terkini – Dinas Sosial Kota Pasuruan menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan sosial tidak ditentukan oleh satu indikator semata. Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah sebagai upaya mendorong partisipasi warga dalam pemutakhiran data.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Ir. Yudie Andi Prasetya dalam podcast RAMAPATI, Senin (14/9). Ia memaparkan bahwa data kesejahteraan telah disempurnakan dengan berbagai variabel dari sejumlah sumber.

Desil Bukan Penentu Tunggal

“Data dalam sistem bukan satu-satunya penentu dan tidak bisa dikatakan seratus persen menentukan seseorang menerima bantuan,” jelasnya.

Ia menegaskan kondisi faktual di lapangan tetap menjadi pertimbangan penting. Apabila terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi, data dapat berubah setelah melalui verifikasi dan pemutakhiran.

Alur Usul dan Sanggah

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah melalui dua jalur utama. Warga yang dinilai layak tetapi belum terdata dapat mengajukan usulan, sedangkan penerima yang dinilai sudah tidak sesuai dapat disanggah.

“Kalau di masyarakat ada warga yang sebelumnya belum menerima bantuan, tetapi kondisinya memang layak, bisa diusulkan. Begitu juga kalau ada data penerima yang menurut kondisi di lapangan sudah tidak sesuai, masyarakat bisa melakukan sanggah,” ujarnya.

Usulan maupun sanggahan dapat disampaikan melalui lingkungan setempat, seperti RT/RW dan kelurahan. Masyarakat juga dapat memanfaatkannya melalui layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Verifikasi Tetap Dilakukan

Yudie menekankan setiap usulan maupun sanggahan tidak serta-merta mengubah status penerima bantuan. Laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara data dan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Tidak serta-merta setelah masyarakat mengusulkan kemudian langsung ditetapkan sebagai penerima. Ada proses verifikasi di lapangan. Dari hasil verifikasi tersebut akan dilihat apakah memang masih memenuhi kriteria atau tidak,” jelasnya.

Ia juga mengimbau warga yang merasa belum menerima bansos atau mengalami perubahan status untuk mengecek melalui layanan Cek Bansos. Pengecekan penting agar masyarakat mengetahui status data dan alasan di baliknya.

“Jadi masyarakat cek dulu di Cek Bansos. Kalau dirasa kondisinya tidak sesuai dengan data yang ada, silakan disampaikan melalui mekanisme usul sanggah dan sertakan bukti pendukungnya,” katanya.

Untuk mendukung proses tersebut, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta bukti pendukung lain apabila diperlukan.

Pembaruan Data Berkala

Yudie menjelaskan pembaruan data penerima bansos dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat. Karena itu, perubahan data tidak selalu langsung terlihat setelah masyarakat mengajukan usul atau sanggah.

“Pembaruan data dari pemerintah pusat dilakukan secara berkala. Jadi ketika masyarakat melakukan usul atau sanggah, tidak berarti saat itu juga statusnya langsung berubah. Ada proses verifikasi dan pembaruan data yang harus dilalui,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat tidak ragu menggunakan mekanisme usul dan sanggah apabila menemukan ketidaksesuaian data di lingkungan masing-masing. Koordinasi dapat dilakukan melalui RT/RW, kelurahan, maupun layanan pemerintah yang tersedia.

“Kalau memang ada masyarakat yang kondisinya layak menerima bantuan tetapi belum terdata, silakan dilakukan usul. Kalau ada data yang tidak sesuai, silakan disampaikan melalui mekanisme sanggah. Yang terpenting, informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan karena akan melalui proses verifikasi,” pungkasnya.

Dengan pemahaman yang baik, Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah diharapkan membuat data penerima bantuan sosial tetap sesuai kondisi terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *