Berita  

Warga Rejoso Kidul Desak Kades Mundur Usai Digrebek

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Puluhan hingga ratusan warga Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menuntut kepala desa mereka mundur setelah peristiwa Kades di Pasuruan Digrebek saat Ngamar di Kos bersama Istri Orang Warga Desak Mundur bergema di tujuh dusun. Tuntutan itu muncul bukan tanpa alasan, sebab kejadian tersebut telah mengguncang kepercayaan publik terhadap kepemimpinan desa.

Peristiwa bermula pada Jumat malam, 11 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Kepala Desa Rejoso Kidul berinisial HS digerebek warga saat berada di sebuah kamar kos di wilayah Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Saat penggerebekan berlangsung, HS didapati tengah bersama seorang perempuan berinisial RJ. Perempuan tersebut diketahui merupakan warga Desa Rejoso Kidul dan masih berstatus sebagai istri orang. Ketua RT setempat turut menyaksikan langsung jalannya penggerebekan tersebut.

Rekaman video momen penggerebekan itu kemudian menyebar luas di media sosial. Alhasil, desakan agar HS melepaskan jabatannya sebagai kepala desa semakin meluas dari berbagai kalangan warga.

Musdes Tujuh Dusun Sepakati Desakan

Puncak kekecewaan warga terlihat dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Rejoso Kidul pada Selasa malam, 15 September 2026. Forum itu berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 22.05 WIB.

Perwakilan dari tujuh dusun tampil bergantian menyampaikan aspirasi dan sikap mereka. Intinya, mereka meminta HS mundur atau diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa.

Camat Rejoso, Cahyo Fajar Rahmanto, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan hadir untuk menyaksikan langsung penyampaian aspirasi warga. Kehadiran tersebut sekaligus memastikan jalannya forum berlangsung tertib dan kondusif.

“Pihak kami datang menyaksikan masyarakat yang menyampaikan aspirasi,” ujar Cahyo pada Rabu, 16 September 2026.

Pemberhentian Harus Lewati Mekanisme

Cahyo menegaskan bahwa permintaan pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan hanya bermodal desakan warga. Ada mekanisme pemerintahan yang wajib dilalui terlebih dahulu.

Hasil Musdes beserta petisi yang disampaikan masyarakat akan diproses di tingkat kecamatan. Setelah itu, dokumen tersebut diteliti bersama dinas terkait, termasuk DPMD dan Inspektorat.

Hasil kajian itulah yang nantinya menjadi bahan laporan kepada Bupati Pasuruan. “Nanti hasil musyawarah ini akan kami laporkan kepada Bupati,” jelas Cahyo.

Ia menambahkan, bila proses tersebut mendapat persetujuan, pemerintah daerah dapat mengusulkan penjabat kepala desa lebih dulu. Barulah setelah itu, pergantian kepala desa dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dinamika Kades di Pasuruan Digrebek saat Ngamar di Kos bersama Istri Orang Warga Desak Mundur pun kini berada di persimpangan antara tuntutan warga dan prosedur administrasi pemerintahan.

Suami Korban Melapor ke Polisi

Di sisi lain, perkara dugaan perselingkuhan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan dibuat oleh Ags (31), warga Desa Rejoso Kidul yang merupakan suami dari RJ, pada Sabtu pagi, 12 September 2026.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menyatakan penanganan perkara kini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Pasuruan Kota. Petugas telah mengamankan dua unit ponsel milik terlapor serta telah memeriksa saksi-saksi, pelapor, dan kedua terlapor,” pungkasnya.

Hingga kini, sorotan publik terhadap Kades di Pasuruan Digrebek saat Ngamar di Kos bersama Istri Orang Warga Desak Mundur masih terus bergulir. Warga menanti kepastian langkah pemerintah daerah atas tuntutan yang telah mereka suarakan melalui forum resmi desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *