Pasuruan Terkini – Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi menjadi sorotan publik Kota Pasuruan. Pemerintah terus menuntaskan penataan Pedagang Kaki Lima di kawasan Pasar Besar secara bertahap. Mayoritas pedagang pun telah menyatakan kesediaan pindah ke lokasi baru yang disiapkan.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Slamet Riyadi, mengungkapkan bahwa sosialisasi kepada pedagang pelataran berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Pendekatan yang dipakai mengutamakan dialog, bukan penertiban langsung. Dari komunikasi itu, pedagang menyetujui relokasi dan menandatangani surat pernyataan.
“Proses sosialisasi sudah dilakukan mulai bulan April sampai Agustus. Dalam pelaksanaannya para pedagang menyetujui dan membuat surat pernyataan relokasi,” ujar Slamet saat ditemui, Selasa (15/9/2026).
Jadwal Relokasi Disepakati Bersama
Kesepakatan awal menargetkan pedagang menempati lokasi baru paling lambat 2 Juni 2026. Namun, pedagang meminta pelaksanaan diundur setelah rangkaian kegiatan Maulid. Pemerintah menyetujui permintaan tersebut sehingga relokasi dijalankan sesuai waktu yang disepakati bersama.
Dari sekitar 68 PKL yang termasuk dalam penataan, mayoritas telah bersedia berpindah. Saat ini tersisa sekitar 6 hingga 8 pedagang yang belum masuk ke lokasi relokasi.
“Dari 68 pedagang PKL, tinggal sekitar 6 sampai 8 pedagang saja yang belum mau masuk ke dalam pasar. Padahal, tempatnya sudah disediakan,” jelasnya.
Tahapan Penataan dan Penyediaan Lapak
Penataan disusun melalui roadmap bertahap. Tahap persiapan dimulai 1 April 2026, meliputi pembentukan tim teknis, pendataan pedagang, dan identifikasi kebutuhan sarana prasarana. Pada 2 April 2026 masuk tahap perencanaan, yakni penetapan lokasi, pengelompokan zona berdasarkan jenis dagangan, penyiapan lapak, serta mekanisme pembagian tempat.
Sosialisasi digelar 6 April 2026, lalu musyawarah bersama pedagang pada 7 April 2026. Dalam forum itu dibahas pengelompokan zona lokasi berdasarkan titik yang telah disiapkan. Tahapan berlanjut hingga pembagian lokasi lapak pada 26 Juni 2026. Pemerintah juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendukung proses penataan dan penertiban.
Lapak yang disediakan menjadi bagian solusi agar pedagang tetap bisa berusaha. Dengan begitu, penataan bukan sekadar pemindahan, tetapi disertai penyediaan tempat berjualan.
Kebersihan dan Ketertiban Kawasan
Slamet menuturkan, penataan dilakukan demi mewujudkan kawasan Pasar Besar yang lebih bersih, tertib, dan nyaman. Keberadaan pedagang di luar lokasi yang ditentukan menjadi salah satu hal yang perlu ditata agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi kawasan. Pemerintah berharap pedagang yang sudah menempati lokasi baru turut menjaga kebersihan dan ketertiban.
“Intinya bagaimana kawasan Pasar Besar ini bisa tertib, bersih dan nyaman. Pedagang yang sudah difasilitasi juga diharapkan ikut menjaga kebersihan dan ketertiban,” ujarnya.
Terhadap pedagang yang masih berjualan di luar lokasi, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sosialisasi dan komunikasi terus dilakukan agar mereka bersedia mengikuti kesepakatan relokasi. Bila setelah berbagai tahapan masih ada yang tidak mengikuti ketentuan, pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai aturan berlaku.
Dalam roadmap penataan, koordinasi dengan instansi terkait juga disiapkan untuk mendukung penertiban. Tim terpadu dibentuk dengan melibatkan unsur lintas organisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan.
Slamet menegaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas bagi pedagang yang direlokasi. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pedagang mengikuti proses penataan yang telah disepakati. Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi menunjukkan bahwa komunikasi dan kesepakatan menjadi jalan utama.
Mayoritas pedagang yang pindah secara sukarela membuktikan penataan dapat berjalan tanpa benturan. Pemerintah kini terus mendorong pedagang yang masih bertahan di luar agar menempati lokasi yang telah disediakan. Harapannya, kawasan Pasar Besar tetap menjadi pusat aktivitas perdagangan yang memperhatikan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, serta keberlangsungan usaha para pedagang.







