Pasuruan Terkini – Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Pasuruan menata kawasan pasar. Dari 68 pedagang kaki lima yang menjadi sasaran, sebagian besar telah pindah ke lapak baru. Hanya tersisa sekitar 6 hingga 8 pedagang yang belum bersedia masuk.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa sosialisasi berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Pemerintah memilih jalur dialog sebelum melakukan penertiban. Hasilnya, para pedagang menyatakan kesediaan mengikuti relokasi melalui surat pernyataan.
“Proses sosialisasi sudah dilakukan mulai bulan April sampai Agustus. Dalam pelaksanaannya para pedagang menyetujui dan membuat surat pernyataan relokasi,” ujar Slamet pada Selasa (15/9/2026).
Permintaan Pedagang dan Kesepakatan Bersama
Awalnya, lokasi relokasi direncanakan ditempati paling lambat 2 Juni 2026. Namun, pedagang meminta pelaksanaan diundur setelah rangkaian kegiatan Maulid. Pemerintah menyepakati permintaan itu, sehingga relokasi berjalan sesuai waktu yang disepakati bersama.
Dari sekitar 68 PKL yang masuk penataan, mayoritas telah menempati lokasi yang disediakan. Kendati demikian, masih ada 6 hingga 8 pedagang yang belum mau masuk ke dalam pasar. Padahal, tempatnya sudah disiapkan pemerintah.
“Dari 68 pedagang PKL, tinggal sekitar 6 sampai 8 pedagang saja yang belum mau masuk ke dalam pasar. Padahal, tempatnya sudah disediakan,” jelasnya.
Roadmap Penataan Bertahap
Penataan PKL pelataran Pasar Besar disusun melalui roadmap yang dijalankan bertahap. Tahap persiapan dimulai 1 April 2026, meliputi pembentukan tim teknis, pendataan pedagang yang akan direlokasi, serta identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana di lokasi baru.
Berikutnya, pada 2 April 2026 dilakukan tahap perencanaan. Tahap ini mencakup penetapan lokasi relokasi, pengelompokan zona berdasarkan jenis dagangan, penyiapan lapak dan fasilitas pendukung, serta penyusunan mekanisme pembagian tempat berdagang.
Sosialisasi kepada pedagang digelar 6 April 2026, lalu dilanjutkan musyawarah bersama pada 7 April 2026. Dalam musyawarah tersebut turut dibahas pengelompokan zona lokasi pedagang berdasarkan titik yang telah disiapkan.
Rangkaian tahapan berlanjut hingga pembagian lokasi lapak pada 26 Juni 2026. Pemerintah juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mendukung proses penataan dan penertiban.
Lapak yang disediakan menjadi bagian dari solusi relokasi agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usaha. Dengan demikian, penataan tidak semata-mata berupa pemindahan pedagang, tetapi juga diikuti penyediaan tempat berjualan.
Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan
Slamet menjelaskan, penataan PKL dilakukan untuk menciptakan kawasan Pasar Besar yang lebih bersih, tertib, dan nyaman. Keberadaan pedagang di luar lokasi yang telah ditentukan sebelumnya menjadi salah satu hal yang perlu ditata agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi kawasan.
Pemerintah berharap para pedagang yang telah menempati lokasi baru dapat bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban. Harapan ini sejalan dengan upaya Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi.
“Intinya bagaimana kawasan Pasar Besar ini bisa tertib, bersih dan nyaman. Pedagang yang sudah difasilitasi juga diharapkan ikut menjaga kebersihan dan ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap beberapa pedagang yang masih berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sosialisasi dan komunikasi telah dilakukan agar pedagang bersedia mengikuti kesepakatan relokasi.
Namun, apabila setelah berbagai tahapan sosialisasi dan pendekatan masih terdapat pedagang yang tidak mengikuti ketentuan, pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Dalam roadmap penataan, koordinasi dengan instansi terkait juga telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penertiban. Tim terpadu disiapkan dengan melibatkan unsur lintas organisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan.
Slamet menegaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas bagi para pedagang yang direlokasi. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pedagang dapat mengikuti proses penataan yang telah disepakati bersama.
Mayoritas pedagang yang telah bersedia pindah secara sukarela menunjukkan bahwa proses penataan dapat berjalan melalui komunikasi dan kesepakatan. Pemerintah kini terus mendorong pedagang yang masih bertahan di luar agar bersedia menempati lokasi yang telah disediakan.
Penataan tersebut diharapkan mampu mewujudkan kawasan Pasar Besar yang tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga tetap memperhatikan aspek kebersihan, ketertiban, kenyamanan, serta keberlangsungan usaha para pedagang. Upaya Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi pun menjadi bagian penting dari tujuan tersebut.







