Pasuruan Terkini – Pembangunan pondasi gudang plastik di atas lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memicu pertanyaan publik. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang karena dilakukan sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG terbit.
Pantauan di lokasi, Jumat (4/9/2026), menunjukkan sejumlah pekerja sedang menyusun batu untuk pondasi. Padahal, lahan tersebut sebelumnya merupakan area pertanian produktif yang masuk dalam kawasan LSD. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tentang alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Itu jelas tanah produktif yang dialihfungsikan oleh orangnya.” Pernyataan ini menegaskan keresahan masyarakat terhadap pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Pemilik lahan, Beni, membenarkan bahwa lahannya berstatus LSD. Namun, ia mengklaim proses perizinan masih berjalan. “Soal perizinan sudah ada yang diurus, cuma sementara kita kerjakan untuk batas tanah saja. Dan sambil menunggu PBG keluar sekitar bulan 12. Dan bulan 1 baru kita bangun,” ujarnya.
Kepala Desa Sebani, Saiful Bahri, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan rekomendasi tertulis untuk pembangunan tersebut. “Bicara secara lesan iya. Tapi soal rekom saya tidak pernah ngasih rekom,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses perizinan tidak melalui jalur yang semestinya.
Kontroversi ini mencuat di tengah upaya pemerintah melindungi lahan pertanian produktif. Keberadaan pondasi gudang di lahan LSD di Sebani Pandaan menjadi ujian bagi konsistensi Pemkab Pasuruan dalam menegakkan peraturan. Masyarakat menanti tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Hingga berita ini ditulis, aktivitas di lokasi masih berlanjut, sementara pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.













