Dua Residivis Spesialis Maling Motor Kos-kosan Dibekuk, Satu Penadah Diamankan

Dua Residivis Spesialis Maling Motor Kos-kosan Dibekuk, Satu Penadah Diamankan
Dua Residivis Spesialis Maling Motor Kos-kosan Dibekuk, Satu Penadah Diamankan

Pasuruan Terkini – Pasuruan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk dua residivis yang diduga sebagai spesialis maling motor kos-kosan. Selain dua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah yang selama ini menampung hasil curian mereka. Penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif setelah laporan warga tentang maraknya pencurian motor di sejumlah rumah kos.

Dua pelaku yang masing-masing berinisial AS dan GF ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan mereka, polisi kemudian mengembangkan penyidikan hingga berhasil menemukan seorang pria yang diduga sebagai penadah. Saat didatangi, penadah tersebut turut diamankan bersama sejumlah sepeda motor yang mayoritas berjenis matik.

Modus Operandi Komplotan Spesialis Maling Motor Kos-kosan

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Tri Yoga, mengungkapkan bahwa komplotan ini menyasar rumah kos yang penghuninya sudah tertidur setelah pulang kerja. “Modusnya, pelaku terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah kos menggunakan cairan khusus yang sudah disiapkan. Setelah pagar terbuka, mereka masuk dan mencari sepeda motor milik penghuni,” ujar Decky pada Senin (7/9/2026).

Setelah menemukan sasaran, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak. Motor kemudian dihidupkan secara paksa dan langsung dibawa kabur meninggalkan lokasi. “Para pelaku ini menyasar kos-kosan, terutama saat penghuni sudah tidur setelah pulang bekerja dari pabrik. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan,” jelasnya.

Sudah Beraksi di Lima TKP Berbeda

Dari hasil pemeriksaan sementara, spesialis maling motor kos-kosan ini telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda dengan modus yang sama. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut.

“Dari hasil penyidikan sementara, sudah ada lima TKP dengan modus yang sama. Kendaraan hasil pencurian kemudian dijual kepada penadah,” ungkap Decky.

Ancaman Hukuman dan Pengembalian Barang Bukti

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara sejumlah sepeda motor yang diamankan masih dalam proses pendataan dan penyidikan. Kendaraan yang telah teridentifikasi sebagai milik korban akan dikembalikan setelah seluruh proses rampung.

“Untuk barang bukti kendaraan, setelah pendataan dan proses penyidikan selesai, akan kami kembalikan kepada pemilik yang sah,” pungkasnya.

Keberhasilan URC Polres Pasuruan Kota dalam membekuk spesialis maling motor kos-kosan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama penghuni kos. Polisi juga mengimbau agar warga selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan ganda untuk meminimalisir risiko pencurian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *