Sanda Tegaskan Hisyam Masih Bertugas di Bawaslu Jember Saat Dituding Bolos Kerja

Sanda Tegaskan Hisyam Masih Bertugas di Bawaslu Jember Saat Dituding Bolos Kerja
Sanda Tegaskan Hisyam Masih Bertugas di Bawaslu Jember Saat Dituding Bolos Kerja

Pasuruan Terkini – Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, menegaskan bahwa Hisyam Wahyu Aditya masih menjalankan tugas sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Jember pada periode Januari hingga Februari 2024. Penegasan ini muncul sebagai respons atas tudingan bahwa Hisyam bolos kerja sebagai ASN di Pemkab Jember. Sanda Tegaskan Hisyam Masih Bertugas di Bawaslu Jember Saat Dituding Bolos Kerja, karena pada periode tersebut, Hisyam masih tercatat aktif dan datang ke kantor Bawaslu.

Polemik bermula ketika Surat Bakesbangpol Nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024 menyebutkan bahwa Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam sistem presensi Pemkab Jember. Namun, Sanda menjelaskan bahwa pada waktu yang sama, status penugasan Hisyam sebagai Korsek Bawaslu Jember belum berakhir. “Sepengetahuan saya, selama periode itu, Hisyam masih menjabat Korsek dan melakukan aktivitas pekerjaannya di Bawaslu. Datang ke kantor,” ujarnya, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Hisyam mendapat penugasan sebagai Korsek Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022. Bawaslu Jawa Timur secara administratif masih menempatkannya sebagai Korsek sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga 31 Juli 2024. Surat pemberhentian dan pengangkatan Korsek baru diterbitkan oleh Bawaslu Jawa Timur pada 31 Juli 2024 melalui Surat Nomor 146/KP.04/JI/07/2024. Sehari kemudian, Bawaslu Jember menindaklanjuti dengan Surat Nomor 111/HM.02.00/K.JI-07/08/2024 tentang Pengantar Pergantian PNS Pemerintah Daerah Jember.

Sanda menegaskan bahwa sebelum surat pergantian dari Bawaslu Provinsi diterbitkan, Hisyam masih menjalankan tugasnya. “Iya, Mas. Karena sama Bawaslu Provinsi kan belum diganti. Baru 31 Juli itu suratnya turun. Saya terima. Terus tanggal 1 Agustus saya beritahukan untuk dikembalikan,” ungkapnya. Menurut Sanda, keberadaan Hisyam saat itu sangat dibutuhkan, terutama karena awal 2024 merupakan periode persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang membutuhkan dukungan administrasi kesekretariatan.

Meskipun demikian, Sanda mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan presensi Hisyam di sistem Pemkab Jember. “Kalau terkait absen, saya tidak tahu secara langsung. Yang jelas, tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai Korsek tetap dilaksanakan,” jelasnya. Pernyataan Sanda ini menjadi konteks baru yang meluruskan dugaan bahwa Hisyam bolos kerja, karena faktanya ia masih aktif bertugas di Bawaslu.

Sebelum polemik presensi mencuat, sebenarnya sudah ada wacana pergantian Hisyam. Pada 20 September 2023, Bupati Jember menerbitkan surat Nomor 880/1772/35.09.414/2023 yang mengusulkan Arif Junaedi sebagai pengganti Hisyam. Namun, pergantian tersebut tidak langsung terlaksana. Tiga komisioner Bawaslu Jember bahkan sempat menyampaikan kekhawatiran mereka kepada Komisi A DPRD Jember pada 16 November 2023. Mereka khawatir pergantian Korsek akan mengganggu proses administrasi menjelang Pemilu 2024, terutama terkait pembayaran honor jajaran ad hoc.

Hisyam sendiri memberikan penjelasan serupa. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak bisa dilakukan sepihak oleh instansi asal. “Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelasnya. Hisyam juga menyebut bahwa Januari hingga Februari 2024 adalah masa krusial karena berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024, yang merupakan Program Strategis Nasional.

Hisyam menunjukkan surat keterangan dari Ketua Bawaslu Jember yang menerangkan bahwa dirinya masih bekerja di Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022 hingga 31 Juli 2024. Setelah proses pengembalian ke instansi asalnya, Bakesbangpol Jember, dilakukan pada awal Agustus 2024. Hisyam menegaskan bahwa catatan presensi perlu dilihat bersamaan dengan status penugasan dan aktivitasnya di Bawaslu pada periode tersebut. Ia menyatakan siap kooperatif terhadap pemeriksaan kepegawaian yang berjalan dan telah menyiapkan dokumen untuk disampaikan kepada BKPSDM Jember. “Saya siap kapan pun apabila diminta memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan,” tuturnya.

Dengan demikian, Sanda Tegaskan Hisyam Masih Bertugas di Bawaslu Jember Saat Dituding Bolos Kerja memberikan gambaran bahwa terdapat dualisme catatan antara presensi Pemkab Jember dan status penugasan di Bawaslu. Hal ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya sinkronisasi data kepegawaian antarinstitusi.

sumber referensi: https://kabarpas.com/sanda-tegaskan-hisyam-masih-bertugas-di-bawaslu-jember-saat-dituding-bolos-kerja/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *