Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Amankan Lima Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Amankan Lima Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Amankan Lima Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Pasuruan Terkini – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan lima tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika.

Lima tersangka yang diamankan memiliki inisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi. Salah satu paket memiliki berat kotor mencapai 51,10 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, dan timbangan digital yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada operasi ini. Ia menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. “Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” kata Ronny.

Ronny juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk mengungkap jaringan pengedar. “Kita tetap membutuhkan masyarakat akan keberadaan jaringan pengedar, maka masyarakat sangat penting perannya nanti,” jelasnya.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara efektif.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *