Pasuruan Terkini – Proses hukum sengketa tanah KDMP Rejoso Kidul kembali mengalami penundaan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung minggu ini resah dibatalkan dan dialihkan ke pekan depan. Pengacara penggugat, Ayik Suhaya, kembali menegaskan posisi bahwa hak masyarakat tidak boleh dirampas sepihak.
Penundaan perkara ini disebabkan oleh langkah strategis pihak penggugat yang menambahkan daftar tergugat. Mereka berencana membawa DPR RI Komisi V serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai pihak ter Gugat. Langkah ini menambah kompleksitas perjalanan kasus di pengadilan negeri.
Sengketa tanahKDMP Rejoso Kidul sebenarnya bukan soal administrasi belaka. Para ahli waris mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan hak warisan yang sah. Mereka memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum atas mảnh đất yang sudah dikelola secara turun temurun.
Dalam jumpa pers, Ayik Suhaya, S.H., menyampaikan penegasan keras terkait prinsip keadilan. Ia menekankan bahwa apabila pembuktian hukum menunjukkan tanah itu memang hak ahli waris, maka hak tersebut harus dikembalikan. Pemerintah dinilai tidak berhak mengambil alih tanah masyarakat semaunya.
“Keadilan harus ditegakkan. Hak ahli waris harus dikembalikan. Pemerintah jangan seenaknya sendiri dengan merampas hak rakyat,” tegas pengacara kelahiran Sidoarjo ini. Ia juga mengingatkan agar semua klaim tanah diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kekuasaan.
Ayik Suhaya juga menyampaikan pesan khusus kepada majelis hakim yang menangani perkara. Ia meminta pengadilan menjaga independensi dan bersikap netral tanpa memberi perlakuan istimewa kepada pihak mana pun. Integritas lembaga peradilan menjadi kunci kepercayaan publik.
Sidang yang kembali tertunda ini membuat publik menantikan proses pembuktian selanjutnya. Pihak-pihak yang bersengketa diharapkan dapat menghadirkan bukti kepemilikan dan dokumen pendukung secara lengkap. Pengadilan perlu memastikan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan pengaruh kepentingan.
Prinsip dasar perkara ini sederhana. Apabila tanah tersebut memang merupakan hak ahli waris, maka hukum harus melindunginya. Sebaliknya, jika pihak lain memiliki dasar klaim yang sah, hal itu juga harus dibuktikan di persidangan. Keadilan harus diperoleh melalui proses hukum yang transparan dan profesional.











