Polres Pasuruan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suntik LPG Subsidi Keuntungan Diduga Tembus Rp 1 Miliar

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – PASURUAN — Polres Pasuruan resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suntingan tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram yang lebih besar. Prakiraan keuntungan dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 1 miliar selama kurun waktu tiga bulan.

Kasus tersebut terkuak setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Pasuruan, pada Selasa (29/9/2026) malam. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan.

Ketua Tim Penyidik Ipda M. Haryasandy Yassin, S.Kom., memimpin langsung operasi penangkapan empat pelaku yang sedang menjalankan proses pemindahan gas di lokasi. Dari hasil mengamankan mereka, diketahui seluruh kegiatan tersebut diatur oleh seorang tokoh bernama A-M.

SetelahKnowing the ring’s structure,警方 on September 30 mengawal A-M di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, Pasuruan. Kemungkinan besar B-P alias K sebagai pemilik tempat dan penyelenggara utama usaha ini juga diamankan keesokan harinya, Kamis (1/10/2026), di wilayah yang sama.

Selanjutnya penyidik merunut rantai pasokan dan distribusi. Pembeli hasil suntikan, yaitu AD, berhasil digegat pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Sumber pemasok tabung LPG subsidi dari pangkalan di Porong, yakni M-A, turut ditahan pada Senin (19/10/2026) di kawasan Bangil, Pasuruan.

Benda/SaksiDetail
Tabung LPG 3 kg210 unit (disita)
Tabung LPG 12 kg167 unit (disita)
Truck MitsubishiN-9317-YH (disita)
Selang + regulator27 unit (disita)
Segel bekas1 kantong (disita)

Dari keterangan para tersangka, metode praktik ini dijalankan enam hingga delapan kali setiap bulan. Dalam satu sesi yang berlangsung selama delapan hingga sembilan jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram berhasil disuntikkan ke dalam 150 tabung ukuran 12 kilogram. Harga jual ke pembeli yakni Rp 140.000 per tabung, jauh di bawah harga pasaran yang mencapai Rp 230.000.

Pelaku diperkirakan telah mengulangi aktivitas tersebut kurang lebih selama tiga bulan. Berdasarkan analisis penyidik, total keuntungan yang diraih diperkirakan berkisar ratusan juta hingga menyentuh angka Rp 1 miliar.

Kedelapan tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pasuruan dan disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah lewat UU Cipta Kerja. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dengan denda hingga Rp 60 miliar.

Pengungkapan kasus ini menyoroti betapa pentingnya menjaga kestabilan distribusi LPG subsidi. Produk bersubsidi itu memang didesain untuk masyarakat berhak, sehingga penyalahgunaan berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi akses warga terhadap bahan bakar layak.

Polres Pasuruan masih terus melakukan pendalaman peran masing-masing tersangka serta melacak seluruh jaringan pasokan dan distribusi yang terlibat dalam kasus suntik LPG subsidi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *