Pasuruan Terkini – Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali mendapat perhatian dalam hal pelayanan pertanahan. Sebanyak 377 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Ngerong Pasuruan 2 077 Berkas Telah Diproses menunjukkan kemajuan signifikan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di wilayah tersebut. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026).
Dari total 2.100 pemohon PTSL di Desa Ngerong, hampir seluruh berkas sudah berhasil diproses oleh instansi terkait. Capaian ini tidak lepas dari sinergi yang terjalin baik antara pemerintah desa setempat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Kerja sama multipihak ini menjadi kunci keberhasilan program pemberiakan kepastian hukum atas tanah warga.
Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiaman, menjelaskan bahwa momentum penyerahan sertifikat ini sengaja dipilih bertepatan dengan Hari Santri. Ia menyebut bahwa hasil tersebut merupakan buah dari koordinasi intensif antara aparatur desa dan petugas pertanahan. Menurutnya, semangat gotong royong warga Desa Ngerong turut mendorong kelancaran proses pelayanan hingga tahap penyerahan dokumen.
Penyampaian sertifikat dalam bentuk elektronik kini menjadi kebijakan yang diterapkan. Masyarakat diimbau memahami cara menyimpan dokumen digital beserta akses elektroniknya dengan aman. Hal ini penting mengingat sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.
Ainur Rofik, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, mengingatkan warga agar tidak sembarangan memberikan akses sertifikat kepada pihak lain. Ia menegaskan bahwa meminjamkan dokumen maupun akses terkait kepemilikan tanah dapat menimbulkan risiko hukum yang serius bagi pemiliknya. Masyarakat diminta menjaga kerahasiaan data diri dan dokumen pertanahan secara ketat.
Dari sisi tantangan lapangan, Ainur mengakui bahwa volume pekerjaan di Kantor Pertanahan cukup padat. Namun, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan setiap berkas sesuai tahapan prosedur yang berlaku. Proses administratif dan verifikasi data memerlukan waktu, namun upaya percepatan terus dilakukan untuk melayani masyarakat secepatnya.
Peran aktif perangkat desa dalam mensosialisasikan program PTSL juga sangat membantu. Aparitur desa menjadi jembatan komunikasi antara warga yang membutuhkan layanan pertanahan dengan instansi teknis di tingkat kabupaten. Dengan demikian, informasi mengenai syarat dan prosedur dapat sampai kepada masyarakat dengan lebih jelas.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memiliki tujuan strategis, yaitu menertibkan data kepemilikan tanah secara nasional. Bagi masyarakat Desa Ngerong, program ini merupakan langkah konkret menuju kepastian hukum yang selama ini diharapkan. Setiap sertifikat yang diserahkan merupakan bukti nyata bahwa hak atas tanah mereka kini terlindungi secara resmi.
Dengan terselesaikannya 2.077 berkas pemohon, tersisa sejumlah kecil berkas yang masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah desa bersama Kantor Pertanahan berjanji akan melanjutkan pendampingan hingga seluruh pemohon mendapatkan sertifikat secara tuntas. Peningkatan pelayanan pertanahan ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain di Kabupaten Pasuruan.













