Pasuruan Terkini – KOTA PASURUAN — Pemasangan BANNER SENGKETA TANAH DICOPOT SATPOL PP KOTA PASURUAN AHLI WARIS PERTANYAKAN KEADILAN PEMERINTAH TAKUT INFORMASI TERBUKA? Pernyataan tersebut dilontarkan para ahli waris almarhum H. Djuna setelah spanduk pemberitahuan sengketa yang mereka pasang di depan Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, secara mendadak hilang pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Spanduk tersebut berisi informasi mengenai bidang tanahLetter C Nomor 547, Persil Nomor 10, Kelurahan Bukir, yang sedang menjadi sengketa hukum. Dalam spanduk juga tercantum nomor perkara perdata 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan, serta keterangan soal laporan polisi tahun 2016 dan perkara praperadilan.
Firma Hukum PAS & Partners, yang menangani kasus ini, menyayangkan tindakan pencopotan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses hukum terkait tanah itu masih berjalan, sehingga tidak ada dasar kuat untuk menghilangkan spanduk pemberitahuan sengketa.
Para ahli waris mempertanyakan siapa yang memerintahkan pencopotan dan apa dasar hukum di baliknya. Mereka juga meminta kejelasan apakah ada teguran atau pemberitahuan sebelumnya kepada pihak pemasang sebelum spanduk tersebut disingkirkan.
Pencopotan spanduk ini memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi dan kepastian hukum. Jika pemerintah benar-benar merasa tidak ada masalah, maka seharusnya tidak perlu menyingkirkan informasi yang justru sedang dipertanyakan.
BANNER SENGKETA TANAH DICOPOT SATPOL PP KOTA PASURUAN AHLI WARIS PERTANYAKAN KEADILAN PEMERINTAH TAKUT INFORMASI TERBUKA? Pertanyaan itu menggema di kalangan warga dan pengamat hukum yang mengawasi perkembangan kasus ini. Mereka menilai bahwa kewenangan Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum tidak boleh dijalankan tanpa penjelasan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus tanah di Kelurahan Bukir ini sesungguhnya telah berlarut-larut sejak bertahun-tahun lalu. Laporan polisi tercatat pada 2016, dan sengketa perdata pun sudah masuk ke pengadilan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tindakan penertiban sepihak dikhawatirkan justru memperkeruh suasana dan menimbulkan persepsi adanya campur tangan yang tidak wajar.
Di sisi lain, pihak pemerintah kota tentu memiliki alasan tertentu dalam melakukan penertiban. Namun, publik berhak mengetahui aturan apa yang dilanggar, bagaimana prosedur penertibannya, serta ke mana spanduk tersebut dibawa setelah dicopot.
Media membuka ruang klarifikasi bagi Wali Kota Pasuruan, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, serta pejabat Kelurahan Bukir agar kebenaran dapat terungkap secara transparan. Masyarakat menunggu jawaban yang meyakinkan, bukan kebisuan yang hanya akan menambah kecurigaan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa penegakan ketertiban harus selalu berpijak pada prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas. BANNER SENGKETA TANAH DICOPOT SATPOL PP KOTA PASURUAN AHLI WARIS PERTANYAKAN KEADILAN PEMERINTAH TAKUT INFORMASI TERBUKA? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah setempat.













