Polres Pasuruan Terimakan Laporan Anggota DPRD, Diduga Rugikan PNS Rp1,25 Miliar

Polres Pasuruan Terimakan Laporan Anggota DPRD, Diduga Rugikan PNS Rp1,25 Miliar
Polres Pasuruan Terimakan Laporan Anggota DPRD, Diduga Rugikan PNS Rp1,25 Miliar

Pasuruan Terkini – PASURUAN – Polres Pasuruan Kota resmi menerima laporan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z. Kasus ini menyoroti kerugian finansial yang dialami seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Jainudin akibat transaksi jual beli tanah yang tidak berjalan sesuai kesepakatan awal.

Kasus Berawal dari Penawaran Tanah di Desa Raci

Kronologi peristiwa bermula pada Juni 2017 ketika Jainudin mendapat tawaran pembelian dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Raci, Kecamatan Bangil. Penawaran tersebut disampaikan oleh Achmad Soleh, yang diidentifikasi sebagai ayah dari terlapor Z. Setelah melakukan proses negosiasi harga, kedua pihak akhirnya sepakat dengan nilai transaksi sebesar Rp3,3 miliar.

Jainudin pun mulai melunasi pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp800 juta dilakukan pada 7 Juni 2017. Kemudian disusul pembayaran kedua sebesar Rp300 juta pada 19 Juni 2017. Pembayaran ketiga sebanyak Rp150 juta dilakukan pada 20 November 2018. Total seluruh nominal yang telah dibayarkan mencapai Rp1,25 miliar. Setiap pembayaran dilakukan di kantor notaris wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dengan penerimaan uang oleh terlapor bersama Achmad Soleh.

Namun, setelah uang dalam jumlah besar diserahkan, Jainudin sama sekali tidak memperoleh hak atas kedua bidang tanah yang menjadi objek transaksi. Pelapor bahkan tidak pernah bisa menguasai atau memanfaatkan objek tanah tersebut sesuai perjanjian.

Ketika Mengecek Status Kepemilikan Tanah

Kisruh baru terkuak sekitar tahun 2019. Saat itu, Jainudin didampingi seorang saksi bernama Abdul Hanan melakukan pengecekan terkait status kepemilikan dua bidang tanah yang menjadi sengketa. Hasil pengecekan membuka fakta mengejutkan bahwa kedua bidang tanah tersebut ternyata bukan merupakan milik terlapor Z.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa transaksi jual beli tanah yang dilakukan antara Jainudin dengan terlapor dan Achmad Soleh merupakan transaksi yang tidak sah. Kuasa hukum Jainudin, Maulana Sholehodin, menjelaskan bahwa kliennya telah membayar Rp1,25 miliar tanpa pernah mendapatkan apa yang dijanjikan.

Upaya Pembatalan dan Pengembalian Uang yang Tak Tercapai

Pada 5 November 2019, Jainudin dan terlapor Z kembali bertemu di kantor notaris untuk membahas pembatalan jual beli tanah. Dalam kesepakatan yang tercatat, terlapor dinyatakan bersedia mengembalikan seluruh uang pelapor seharga Rp1,25 miliar setelah tanah tersebut berhasil dijual kepada pihak lain. Namun, hingga laporan resmi dilayangkan pada 9 Oktober 2026, uang tersebut belum juga dikembalikan sesuai janji.

Pelapor juga mengaku sudah mengirimkan dua kali surat somasi kepada terlapor sebagai teguran resmi. Sayangnya, kedua surat tersebut tidak mendapat tanggapan maupun jawaban apapun dari pihak terlapor. Keheningan ini mendorong Jainudin untuk akhirnya melaporkan perkaranya ke Satuan Pelayanan Terima Laporan (SPKT) Polres Pasuruan Kota.

Konfirmasi dari Pihak Kepolisian

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan terlapor berinisial Z. Menurut Junaidi, seluruh berkas laporan akan dipelajari terlebih dahulu sebelum keputusan lebih lanjut mengenai proses penyelidikan dan penyidikan diambil.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terlapor Z belum memberikan pernyataan apapun terkait dugaan kasus yang menyeret nama baiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Hingga berita ini disusun, terlapor belum merespons permintaan keterangan.

Kasus ini masuk dalam ranah Diduga Rugikan Oknum PNS Rp1,25 Miliar Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilaporkan Polisi yang kini sedang dalam tahap pemeriksaan awal oleh aparat penegak hukum. Penentuan是否存在 unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian melalui proses penyelidikan formal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *