Vina Ayu Ajukan OJK soal Penarikan Paksa Innova Reborn Berlanjut

Vina Ayu Ajukan OJK soal Penarikan Paksa Innova Reborn Berlanjut
Vina Ayu Ajukan OJK soal Penarikan Paksa Innova Reborn Berlanjut

Pasuruan Terkini – Jember — Penarikan Paksa Innova Reborn Berlanjut Vina Ayu Adukan TAF Finance ke OJK Jember menjadi sorotan baru dalam kasus pemilikan mobil Toyota Innova Reborn benua polisi P 1990 YQ yang dipegang Vina Ayu Qurotul Azizah. Kasus ini kini masuk ke ranah pengawasan jasa keuangan setelah sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

Vina Ayu beserta kuasa hukumnya, Hilman Lintang Pangestu, dan DPC LPK-SM Sakera Jember resmi mengadukan PT TAF Finance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan perusahaan pembiayaan tersebut.

Pihak nasabah menilai bahwa proses penarikan kendaraan tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam pengaduan itu, mereka meminta OJK untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua DPC LPK Sakera Jember, Saiful Rizal yang kerap dipanggil Ipung, menjelaskan bahwa pengaduan ini merupakan upaya memperjuangkan hak konsumen. Ia juga berharap regulator mengambil langkah tegas terkait kasus ini.

“Pengaduan dan permohonan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan oleh TAF Finance. Penarikan unit nasabah Innova tersebut sangat tidak prosedural dan di sana banyak manipulasi di dalamnya,” ujar Ipung, Senin (12/10/2026).

“Semua seluruh dokumen lampiran pendukung sudah kita serahkan ke OJK Jember dan kita tunggu perkembangan laporan selanjutnya,” urainya.

Ia menegaskan bahwa DPC LPK Sakera Jember akan terus mengawal pengaduan hingga persoalan penarikan kendaraan milik Vina Ayu mendapat kejelasan tuntas.

Sebelum mengajukan pengaduan ke OJK, pihak Vina Ayu juga telah melaporkan dugaan penarikan paksa kendaraan ke Polres Jember. Melalui dua jalur tersebut, pihak nasabah berharap dugaan pelanggaran dalam proses penarikan kendaraan dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Substansi pengaduan kepada OJK berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh perusahaan pembiayaan. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Untuk keberimbangan pemberitaan, media ini berupaya meminta konfirmasi langsung kepada manajemen TAF Finance Jember mengenai pengaduan ke OJK dan laporan ke Polres Jember. Namun, saat mendatangi kantor TAF Finance Jember, pihak manajemen yang berwenang memberikan keterangan tidak berhasil ditemui.

Petugas keamanan TAF Finance, Moh Arifin, mengatakan pihak legal perusahaan masih berada di Jakarta. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari manajemen TAF Finance mengenai dugaan penarikan kendaraan Vina Ayu maupun pengaduan yang disampaikan kepada OJK Jember.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *