Berita  

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Soroti Tiga Raperda

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda menjadi sorotan utama pada agenda legislasi kali ini. Pemerintah Kota Pasuruan menghadiri forum tersebut untuk mendengarkan masukan dari seluruh fraksi. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Pasuruan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Forum paripurna ini dihadiri Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama Wakil Wali Kota Mokhamad Nawawi. Hadir pula pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran lintas instansi menegaskan pentingnya pembahasan regulasi daerah tersebut.

Ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi fokus pembahasan. Ketiganya mencakup perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selanjutnya, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Pasuruan. Terakhir, perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Enam Fraksi Sampaikan Pandangan

Sebanyak enam fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut. Fraksi-fraksi itu adalah PKB, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, Amanat Perubahan Indonesia Raya (F-API), dan Persatuan Hati Nurani. Setiap fraksi memberikan catatan kritis sesuai bidang masing-masing.

Pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perhatian fraksi meliputi kepastian hukum, sertifikasi, dan penyelesaian sengketa. Optimalisasi pemanfaatan aset juga menjadi sorotan. Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya mendorong inventarisasi aset secara digital dan terintegrasi. Sementara Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya data dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Fraksi PKB menegaskan bahwa regulasi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Peraturan Daerah jangan hanya dibuat karena memang dibutuhkan aturan. Yang lebih penting, setiap aturan yang dibuat harus benar-benar membawa perubahan dan manfaat bagi masyarakat,” demikian pandangan Fraksi PKB.

Catatan untuk BPR dan Pajak Daerah

Pada Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Pasuruan, fraksi menyoroti penguatan tata kelola dan manajemen risiko. Aspek permodalan serta perluasan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut dibahas. Usulan penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui BPR juga menjadi perhatian. Fraksi meminta aspek hukum dan kesiapan sistem dipertimbangkan matang.

Sementara itu, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat masukan beragam. Fraksi menyoroti keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan masyarakat. Keadilan tarif, kualitas pelayanan publik, serta keberlangsungan UMKM juga menjadi perhatian.

Fraksi PKS menekankan pentingnya keadilan dalam kebijakan pajak dan retribusi. “Pajak dan retribusi yang baik adalah pajak dan retribusi yang dipungut dengan hati, bukan hanya dengan kalkulator,” demikian pandangan Fraksi PKS.

Fraksi Partai Golkar mendorong pelibatan masyarakat sejak awal penyusunan regulasi. Uji publik dinilai penting sebagai bagian dari tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah.

Seluruh pandangan dan masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara Pemkot Pasuruan dan DPRD. Tujuannya menyempurnakan ketiga Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, dan kepentingan masyarakat. Dengan begitu, Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda diharapkan menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.

  • Tiga Raperda: Barang Milik Daerah, BPR Kota Pasuruan, dan Pajak-Retribusi Daerah.
  • Enam fraksi: PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, F-API, dan Persatuan Hati Nurani.
  • Isu utama: tata kelola aset, manajemen risiko BPR, keadilan tarif, dan keberlangsungan UMKM.
  • Tindak lanjut: pembahasan bersama Pemkot Pasuruan dan DPRD untuk penyempurnaan Raperda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *