Pasuruan Terkini – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar uji publik atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Gradhika Bhakti Praja. Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo membuka secara langsung acara yang menjadi salah satu langkah Pemkot Pasuruan Libatkan Stakeholder Sempurnakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah demi memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Penjabat Sekretaris Daerah, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pasuruan, para kepala perangkat daerah, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham, serta berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen Pemkot Pasuruan Libatkan Stakeholder Sempurnakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan.
Wali Kota Adi Wibowo menegaskan bahwa uji publik merupakan tahapan krusial sebelum draf perubahan perda dibahas bersama DPRD. Menurutnya, regulasi daerah perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kepastian hukum, kemampuan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan keadilan dalam pemungutan pajak menjadi pertimbangan utama dalam penyempurnaan perda ini.
Dari sisi materi, Raperda PDRD Kota Pasuruan memuat beberapa poin penyesuaian penting. Di antaranya adalah penyempurnaan struktur besaran tarif penjualan produk retribusi, perubahan tarif pajak air tanah, penyesuaian batas omzet minimal untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu kategori makanan dan minuman, serta revisi lampiran tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha. Semua perubahan ini bertujuan menyesuaikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa melupakan prinsip keadilan.
Pemkot Pasuruan juga menekankan pentingnya penguatan digitalisasi dan integrasi sistem pemungutan pajak serta retribusi daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah. Dengan adanya perubahan perda tersebut, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan mendapatkan kemudahan implementasi operasional di lapangan, sekaligus berkontribusi pada pengoptimalan PAD secara berkelanjutan.













