Pajak & Retribusi Pasuruan Segera Disesuaikan

Pajak & Retribusi Pasuruan Segera Disesuaikan
Pajak & Retribusi Pasuruan Segera Disesuaikan

Pasuruan Terkini – Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan menggelar uji publik Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja pada Senin malam, 5 Oktober 2026, dan menjadi salah satu bentuk transparansi Pemkot Pasuruan Uji Publik Perubahan Perda Pajak Sejumlah Retribusi Bakal Disesuaikan dalam menyempurnakan regulasi tingkat daerah.

Kegiatan ini merupakan rangkaian proses penyesuaian regulasi pajak dan retribusi agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta seluruh aturan turunannya. Walikota Adi Wibowo hadir langsung beserta Wakil Walikota M. Nawawi dan sejumlah pejabat utama kota.

Wali Kota Adi Wibowo menyampaikan bahwa perubahan Perda PDRD ini bukan sekadar persoalan administratif semata. Ia menegaskan bahwa momen ini perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Dalam rancangan perubahan yang dibahas, terdapat beberapa poin krusial yang akan disesuaikan. Pertama, penyisipan satu pasal baru terkait struktur dan besaran tarif penjualan hasil produksi. Kedua, peninjauan terhadap tarif Pajak Air Tanah agar lebih sesuai dengan kondisi terkini. Ketiga, revisi omzet minimal sebagai syarat pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk sektor makanan dan minuman.

Selain itu, lampiran Perda juga akan mengalami penyesuaian, meliputi tarif retribusi jasa usaha dan jasa umum, serta penambahan jenis jasa usaha baru. Pemkot Pasuruan juga menyoroti pentingnya digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah demi meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Uji publik ini membuka ruang bagi warga, tokoh masyarakat, serta perwakilan pelaku usaha untuk memberikan masukan, saran, maupun koreksi terhadap rancangan perubahan Perda sebelum最终 disahkan. Pemkot Pasuruan Uji Publik Perubahan Perda Pajak Sejumlah Retribusi Bakal Disesuaikan menegaskan bahwa partisipasi publik sangat diharapkan demi terciptanya produk regulasi yang responsif dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *