Meter Listrik Dicuri, Sengketa Lahan di Pajarakan Pun Makin Merah

Meter Listrik Dicuri, Sengketa Lahan di Pajarakan Pun Makin Merah
Meter Listrik Dicuri, Sengketa Lahan di Pajarakan Pun Makin Merah

Pasuruan Terkini – Konflik kepemilikan meteran listrik di lahan milik Achmad Abdul Karim (39) yang berawal dari sengketa lahan di Pajarakan pengalihan sewa berujung pembongkaran meteran listrik dan pelaporan polisi telah menarik perhatian aparat Kepolisian Sektor Pajarakan. Pelapor mengaku tidak menerima permohonan maaf dari terlapor selama proses mediasi.

Karim menceritakan bahwa ia telah menyewakan sebidang tanah kosong di Dusun Kapasan, Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, beserta bangunan sederhana dan fasilitas meteran listrik PLN sebagai aset pendukung lahan. Tanpa sepengetahuannya, penyewa pertama mengalihkan lahan itu kepada pihak ketiga secara sepihak.

Persoalan kian memanas ketika Kabul (50), warga Gang 3 Dusun Karanganyar, mengklaim bahwa meteran KWh PLN tersebut ikut beralih hak kepemilikannya. Klaim itu didasarkan pada transaksi jual beli gudang yang dilakukannya bersama penyewa sebelumnya.

Pada Minggu, 20 September 2026 pukul 14.00 WIB, Kabul memerintahkan Pikon untuk membongkar dan membawa pergi unit meteran listrik tersebut. Tindakan dilakukan tanpa seizin maupun konfirmasi kepada Karim selaku pemilik sah pangkalan tanah.

Mediasi Buntu

Setelah mengetahui kehilangan meteran, Karim langsung melakukan konfirmasi ke PT PLN (Persero). Pihak PLN menegaskan bahwa pembongkaran atau pemindahan meteran tanpa izin resmi adalah pelanggaran dan menyarankan korban melapor ke kepolisian.

Kapolsek Pajarakan kemudian menggelar mediasi antara kedua belah pihak melalui Kanit Reskrim. Namun, proses itu gagal karena tidak ada sikap saling pengertian.

“Di tengah mediasi, dari awal sampai akhir tidak ada kata permohonan maaf dari pihak terlapor. Justru ia bertanya tanpa iktikad baik, ‘KeinginannyaSampean apa?’ padahal saya yang menjadi korban,” ungkap Karim saat dikonfirmasi, Sabtu 17 Oktober 2026.

Lahan Padam Total

Dampak dari pencurian meteran listrik itu cukup merugikan. Lahan produktif milik Karim di Dusun Kapasan kini padam total dan tidak lagi teraliri arus listrik, menyebabkan kerugian material bagi pemilik lahan.

Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor LPM/36/IX/2026/SPKT telah diterbitkan oleh Polsek Pajarakan pada 22 September 2026. Kasus dugaan tindak pidana pencurian meteran PLN ini kini ditangani penuh oleh penyidik setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *