Pasuruan Terkini – Polisi Bongkar Bisnis LPG Oplosan di Pasuruan 8 Orang Ditahan. Unit Tindak Pidana Tertenti (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menggagalkanoperasi penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang berlangsung selama sekitar tiga bulan. Delapan tersangka kini berada di tahanan setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai.
Operasi penggerebekan dilakukan malam hari di sebuah gudang milik Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, pada Selasa (29/9/2026). Lokasi tersebut dijadikan pusat pemindahan isi gas dari tabung berukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram yang termasuk golongan nonsubsidi.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap penggunaan LPG subsidi. Setelah tim menyelidiki dan melakukan monitoring, petugas menemukan empat orang sedang dalam proses pengisian ulang tabung gas.
Dari kegiatan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 210 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 167 tabung ukuran 12 kilogram dalam kondisi siap jual. Barang bukti lain meliputi 27 selang gas lengkap dengan regulator, kantong berisi segel bekas tabung 3 kilogram, serta satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi N 9317 YH yang diduga digunakan untuk distribusi hasil oplosan.
Penyelidikan kemudian meluas ke pihak-pihak di balik layar. Hasilnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan pembagian peran yang berbeda-beda. Mulai dari pelaksana langsung pemindahan gas, pengelola operasional, penyedia lokasi, penjual hasil oplosan, pembeli, hingga pemasok tabung subsidi asli.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menerangkan bahwa skala aktivitas ini tergolong besar. Dalam satu periode produksi yang memakan waktu delapan hingga sembilan jam, para pelaku berhasil memindahkan isi kurang lebih 600 tabung LPG 3 kilogram ke dalam sekitar 150 tabung ukuran 12 kilogram.
Lebih jauh, kegiatan tersebut diperkirakan dilakukan antara enam sampai delapan kali dalam satu bulan. Dengan rentang waktu tiga bulan, total volume tabung yang telah dioploskan mencapai jumlah sangat signifikan. Setiap tabung hasil oplosan dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp140.000, sementara harga pasaran tabung 12 kilogram nonsubsidi menyentuh angka Rp230.000.
Berdasarkan data awal penyidikan, nilai penjualan keseluruhan diperkirakan mencapai Rp300 juta. Sebagian keuntungan dilaporkan mengalir ke salah satu pihak berinisial B-P atau dikenal dengan panggilan K, dengan kisaran keuntungan mencapai Rp1 miliar. Angka-angka ini masih bersifat perkiraan dan akan diverifikasi lebih lanjut berdasarkan periode perhitungan resmi serta kesimpulan akhir penyelidikan.
Police telah menangkap para tersangka secara bertahap. A-M diamankan di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, pada 30 September 2026. Kemudian B-P alias K ditangkap di wilayah Bangil pada 1 Oktober 2026. Penyidik juga menangkap A-D di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada 17 Oktober 2026. Terakhir, Muhammad Asfian yang diduga berperan sebagai pemasok tabung LPG subsidi diamankan pada 19 Oktober 2026.
Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lokasi oplosan saja. Seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir, termasuk pemasok tabung, pengelola, hingga pembeli, terus digeledah secara menyeluruh.
Seluruh delapan tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan. Mereka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi将继续 melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses persidangan. Kasuss ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah lainnya.













