Pasuruan Terkini – PASURUAN — Di Balik Kelangkaan Gas Melon, Polisi Bongkar Dugaan Bisnis Pengoplosan di Pasuruan. Polres Pasuruan berhasil menggagalkan operasi ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi yang diduga berlangsung selama kurang lebih 60 hari. Delapan tersangka ditetapkan atas dugaan penyelundupan dan pemalsuan tabung gas rakyat.
Kasus ini terungkap dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat tabung elpiji di sebuah gudang Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan penyelidikan awal bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan kecurigaan terhadap pergerakan tabung gas mencurigakan di kawasan tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati para pelaku masih dalam proses aktif memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram menggunakan selang penghubung. Mereka tertangkap tangan saat tengah menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 210 tabung elpiji subsidi berukuran 3 kilogram, 167 tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram, satu unit truk pengangkut, 27 selang plastik penghubung jenis pipa injeksi, serta satu kantong segel elpiji buatan.
Di Balik Kelangkaan Gas Melon, Polisi Bongkar Dugaan Bisnis Pengoplosan di Pasuruan menjadi sorotan setelah diketahui jaringan ini melibatkan beberapa pihak dengan peran masing-masing. MA diperkirakan berperan sebagai pemasok, BP sebagai pengelola operasional, dan AD sebagai pembeli elpiji hasil oplosan yang nantinya akan diedarkan kembali ke pasaran.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan bahwa elpiji 12 kilogram hasil pemindahan tersebut dijual oleh BP kepada AD seharga Rp140.000 per tabung. Harga tersebut jauh di bawah harga pasaran yang berkisar antara Rp220.000 hingga Rp230.000 per tabung, sehingga menarik para pembeli tidak resmi.
Para tersangka terdiri dari enam warga Kabupaten Pasuruan, satu warga Surabaya, dan satu warga Sidoarjo. BP ditangkap di wilayah Bangil, sedangkan AD ditangkap di Surabaya pada 17 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami jaringan pemasok dan asal usul elpiji subsidi yang dimanfaatkan dalam aktivitas pengoplosan ini.
Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.













