Pasuruan Terkini – Jember — Dugaan Penipuan Arisan di Jember kembali mencuri perhatian publik setelah sekitar 40 warga mengaku mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Kasus ini bermula dari praktik jual beli arisan dan pinjaman online yang merugikan para anggotanya di Desa Ajung, Kecamatan Ajung. Mediasi antara korban dan keluarga terduga pelaku berhasil digelar di kantor desa setempat, Senin (12/10/2026), namun masih belum menghasilkan kepastian soal nominal maupun jadwal pengembalian dana.
Mediasi dan Tuntutan Korban
Kepala Desa Ajung, Sri Alam, turut memfasilitasi pertemuan tersebut bersama sosok Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tujuan utama mediasi adalah mendata segala kerugian yang dialami anggota arisan serta mencari jalan keluar berupa kompensasi. Hamidah, salah satu warga Kecamatan Ajung, mengungkapkan kehilangan sebesar Rp 120 juta. Sementara korban lainnya masih dalam tahap pendataan demi memastikan besaran uang yang telah disetorkan.
Para korban mengusulkan pengembalian minimal 70 persen dari total kerugian yang diverifikasi. Skema pembayaran yang diharapkan mencakup dua tahap: pelunasan awal sebesar 50 persen dan sisa 20 persen secara cicilan sesuai kesepakatan bersama. Anita, perwakilan korban, menjelaskan bahwa keluarga terduga pelaku memang menunjukkan iktikad baik dengan menawarkan ganti rugi berupa uang tunai dan tanah. Namun, nilai tersebut masih jauh di bawah jumlah piutang yang sebenarnya.
| Item | Nominal/Nilai |
|---|---|
| Total kerugian para korban | > Rp 1 miliar |
| Kompensasi yang ditargetkan korban | ~ Rp 750 juta |
| Uang kas yang tersedia | ~ Rp 130 juta |
| Nilai estimasi aset tanah | ~ Rp 300 juta |
| Kerugian Hamidah | Rp 120 juta |
| Kerugian Yuanita (terverifikasi) | Rp 36 juta (transfer) |
Modus Penipuan yang Terungkap
Pola penipuan dalam Dugaan Penipuan Arisan di Jember ini dimulai dari jual beli arisan dengan harga miring. Contohnya, arisan bernilai Rp 5 juta dijual seharga Rp 4,5 juta. Pembeli berharap mendapat selisih Rp 500 ribu saat arisan dicairkan. Akan tetapi, satu arisan ditawarkan kepada banyak pembeli secara bersamaan, bahkan hingga 15 orang dalam satu jadwal pencairan. Penawaran juga dilakukan untuk berbagai tanggal pencairan yang berbeda secara beriringan.
Selain itu, terdapat transaksi pinjaman berkedok imbal hasil tinggi. Pinjaman Rp 500 ribu dijanjikan kembali sebesar Rp 550 ribu. Ada pula mekanisme yang disebut top-up, dengan janji pengembalian次日 disertai tambahan uang. Kedua pola ini menjadikan korban semakin terperangkap secara finansial.
Proses Verifikasi dan Hambatan Aset
Sampai mediasi berlangsung, proses verifikasi data masih terus dilakukan. Yuanita, warga Ajung Klanceng, menyebutkan telah menyetorkan sekitar Rp 56 juta antara Juli hingga Oktober 2026. Dari jumlah itu, Rp 36 juta dapat dibuktikan lewat transfer bank, sementara sisanya diserahkan secara tunai. Koordinator korban kini sedang mencocokkan data keanggotaan, nominal setoran, dan bukti transaksi.
Hambatan terbesar terletak pada aset tanah milik keluarga terduga. Tanah senilai estimasi Rp 300 juta tersebut ternyata masih melibatkan pembagian hak di antara sejumlah ahli waris. Artinya, nilai aset yang benar-benar bisa disalurkan untuk mengganti kerugian belum dapat dipastikan. Kondisi ini memperumit upaya mewujudkan skema pembayaran yang disepakati bersama.
Lingkup Wilayah Korban
Korban Dugaan Penipuan Arisan di Jember tidak terbatas hanya pada Desa Ajung. Beberapa warga dari wilayah Mangli, Gebang, dan Sukorambi juga dilaporkan ikut terlibat. Hingga saat ini, belum ada kepastian final mengenai jumlah akhir kompensasi maupun jadual pembayaran yang mengikat. Kesanggupan keluarga untuk membantu mengganti kerugian masih perlu ditindaklanjuti melalui kesepakatan tertulis yang jelas di antara seluruh pihak.













