Pasuruan Terkini – Operasi Rokok Ilegal di Pasar Tradisional Wilayah Kabupaten Pasuruan Nihil hasilnya. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri tidak mendapati pelanggaran dalam penyisiran di tiga pasar tradisional. Kegiatan ini menyasar peredaran rokok tanpa cukai di kawasan Kabupaten Pasuruan.
Pasar Winongan, Pasar Nguling, dan Lekok menjadi lokasi utama dalam operasi gabungan gempur rokok ilegal tersebut. Ketiga pasar itu sebelumnya disinyalir menjadi tempat beredarnya produk tembakau tanpa pita cukai. Petugas menyisir toko-toko di sekitar kawasan pasar untuk memastikan tidak ada barang yang melanggar ketentuan.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menyampaikan bahwa dari tiga lokasi sasaran, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal. Pernyataan itu disampaikannya pada Rabu, 23 September 2026. “Operasi kali ini tim gabungan Gempur Rokok Ilegal tidak menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal,” ujarnya.
Pengecekan Menyeluruh di Toko Sekitar Pasar
Dalam Operasi Rokok Ilegal di Pasar Tradisional Wilayah Kabupaten Pasuruan Nihil pelanggaran, petugas melakukan pengecekan terhadap produk tembakau yang dijual. Mereka memastikan setiap rokok yang beredar telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Penyisiran tidak hanya menyasar kios di dalam pasar, tetapi juga toko-toko di sekitar kawasan.
Meski tidak ada temuan, pengawasan tetap akan dilakukan secara berkelanjutan. Petugas mengingatkan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, maka hukum yang berlaku akan diterapkan.
Pengawasan Berkelanjutan Jadi Kunci
Suyono menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. “Kalau nantinya ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Dengan hasil Operasi Rokok Ilegal di Pasar Tradisional Wilayah Kabupaten Pasuruan Nihil, bukan berarti kewaspadaan menurun. Justru, pengawasan berkelanjutan menjadi kunci untuk menjaga pasar tetap bersih dari rokok tanpa cukai. Langkah ini juga melindungi pedagang dan konsumen dari produk yang tidak sesuai aturan.
Operasi gabungan ini menunjukkan sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri dalam menegakkan aturan. Ke depan, pasar-pasar lain di Kabupaten Pasuruan juga akan menjadi sasaran pengawasan serupa. Tujuannya agar peredaran rokok ilegal benar-benar bisa ditekan.
Dampak bagi Pedagang dan Konsumen
Bagi pedagang, kejelasan status hukum produk yang dijual sangat penting. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen. Karena itu, pengawasan rutin seperti ini memberikan rasa aman bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Konsumen juga diuntungkan karena dapat memastikan produk yang dibeli telah memenuhi standar. Dengan Operasi Rokok Ilegal di Pasar Tradisional Wilayah Kabupaten Pasuruan Nihil temuan, pasar tradisional tetap menjadi tempat belanja yang aman. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap barang yang tidak resmi.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara berkala. Sosialisasi kepada pedagang juga akan terus digencarkan agar mereka memahami pentingnya menjual produk legal. Dengan begitu, tujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dapat tercapai secara bertahap.









