Jaring Trawl Kembali Terendus, Satpolairud Amankan Seorang Nelayan Yang Masih Nekat Gunakan Jaring Trawl

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Satpolairud Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang nelayan yang masih nekat gunakan jaring trawl di perairan hukum Polres Pasuruan Kota. Penangkapan tersebut berlangsung saat operasi rutin wilayah. Petugas menetapkan seorang pria berinisial HI (35), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, sebagai pihak yang diamankan.

Selain mengamankan HI, aparat menyita satu set jaring trawl yang diduga dipakai untuk menangkap ikan. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini memperlihatkan bahwa penggunaan alat tangkap terlarang masih terjadi di kawasan tersebut.

Kronologi Pengungkapan

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang. Berdasarkan laporan itu, anggota yang tengah berpatroli melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas tersebut di perairan laut Pasuruan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitasnya,” kata AKP Edy Suseno, Rabu (23/9/2026).

Edy menambahkan bahwa penggunaan jaring trawl dilarang oleh undang-undang. Nelayan yang diamankan pun menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan aturan di sektor perikanan.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Pihak kepolisian menangani perkara ini secara serius. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam menindak penggunaan alat tangkap yang dilarang.

Dalam konteks ini, Satpolairud Amankan Seorang Nelayan Yang Masih Nekat Gunakan Jaring Trawl menjadi penanda bahwa pengawasan di wilayah perairan terus dilakukan. Penindakan tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga berlanjut ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan untuk Nelayan

Polres Pasuruan Kota mengimbau para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa. Penggunaan alat tangkap yang dilarang tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan.

Dengan demikian, kasus Satpolairud Amankan Seorang Nelayan Yang Masih Nekat Gunakan Jaring Trawl diharapkan menjadi peringatan bagi nelayan lain. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci menjaga ekosistem laut tetap lestari. Selain itu, kesadaran bersama diperlukan agar sumber daya perikanan tetap tersedia untuk generasi berikutnya.

Pengungkapan ini juga menegaskan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat. Laporan warga terbukti membantu petugas menemukan aktivitas yang melanggar aturan. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga perairan dari praktik penangkapan ikan yang merusak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *