Pasuruan Terkini – Diduga Ada Main Mata dalam Pembagian Anggaran Iklan Jawara DPRD Pasuruan. Sejumlah media lokal yang telah berbadan hukum resmi dan rutin memproduksi konten justru menerima alokasi anggaran yang jauh lebih minim dibandingkan media baru. Bahkan, ada media yang belum terverifikasi secara administratif maupun faktual oleh Dewan Pers namun meraup porsi anggaran lebih besar.
Pengelolaan alokasi anggaran iklan publikasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. Beredar kabar dugaan praktik tebang pilih dalam distribusi anggaran kerja sama media, khususnya pada program publikasi siniar melalui Podcast Jagongan Wakil Rakyat (Jawara) DPRD Kabupaten Pasuruan.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola anggaran publik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa kerja sama kemitraan institusi pemerintah selayaknya berpegang pada standar legalitas perusahaan pers yang jelas serta telah terverifikasi secara administratif maupun faktual.
Dugaan diskriminasi ini mencuat setelah perwakilan salah satu media daring lokal mencoba meminta kejelasan teknis kepada pihak internal Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan. Salah seorang oknum pegawai berinisial J awalnya berdalih bahwa besaran anggaran ditentukan oleh jumlah narasumber dalam konten siniar. Media penerima anggaran besar diklaim menghadirkan lebih dari satu narasumber.
Namun, dalih tersebut terbantahkan saat dilakukan penelusuran langsung pada kanal YouTube media yang bersangkutan. Bukti penayangan menunjukkan jumlah narasumber yang dihadirkan sama persis dengan konten milik media yang memperoleh anggaran minim. Saat dihadapkan pada bukti tangkapan layar tersebut, oknum berinisial J langsung berdalih bahwa penetapan angka tersebut merupakan kebijakan atasan.
“Lah itu ketentuan dr pimpinan,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis WhatsApp.
Dikonfirmasi secara terpisah mengenai polemik pembagian anggaran publikasi ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, mengaku belum mengetahui secara rinci perihal teknis distribusi anggaran kerja sama media tersebut.
“Siap Mas. Terkait anggaran kami ndak faham. Coba saya tanyakan dulu Njeh,” kata Samsul singkat.
Hingga berita ini diturunkan, kalangan jurnalis dan pegiat media lokal di Kabupaten Pasuruan masih menunggu kejelasan regulasi serta transparansi teknis penetapan kerja sama iklan dari pihak Sekretariat DPRD. Hal ini agar asas keadilan dan profesionalitas pers dapat ditegakkan. Diduga Ada Main Mata dalam Pembagian Anggaran Iklan Jawara DPRD Pasuruan menjadi perhatian serius bagi para pelaku media lokal yang merasa dirugikan.
Para jurnalis berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembagian anggaran. Mereka juga meminta agar proses verifikasi media dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diduga Ada Main Mata dalam Pembagian Anggaran Iklan Jawara DPRD Pasuruan harus segera diusut tuntas agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Fenomena ini juga menjadi pelajaran bagi institusi pemerintah lainnya untuk lebih transparan dalam menjalin kerja sama dengan media. Penting untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan antar media. Diduga Ada Main Mata dalam Pembagian Anggaran Iklan Jawara DPRD Pasuruan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari masyarakat dan insan pers.













