Pasuruan Terkini – MENCEKAM Gabungan LSM Dampingi Debitur Geruduk BAF Pasuruan Negosiasi Buntu Berujung ke Polisi menjadi sorotan setelah puluhan massa dari berbagai lembaga mendatangi kantor Bussan Auto Finance (BAF) Kota Pasuruan di Ruko Purimas, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, pada Rabu (9/9/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan penarikan kendaraan secara sepihak serta manipulasi aturan fidusia yang menimpa seorang debitur.
Insiden bermula ketika seorang debitur warga Tambakrejo berinisial AR dihadang dua penagih dari PT Azzam Karya Sukses, pihak ketiga BAF, saat melintas di kawasan Bangilan bersama anaknya yang masih kecil. Kendaraan Yamaha Mio Gear miliknya langsung disita dan digiring ke kantor leasing tanpa kompromi.
Padahal, dari tenor 36 bulan, AR tercatat telah menyelesaikan 20 kali pembayaran dan beritikad baik melunasi tunggakan empat bulan. Niat baik itu justru berujung pada tindakan yang dinilai merugikan konsumen.
Ketegangan bersumber dari dugaan tipu daya administrasi. Dalam berita acara yang ditandatangani oknum penagih berinisial IM bersama debitur, tertera tenggat waktu 1-4 September 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan.
Namun, saat AR mendatangi kantor BAF untuk membayar lima bulan angsuran sekaligus senilai Rp4,5 juta, pihak BAF menolak dan menuntut pelunasan total Rp16 juta dengan alasan berkas telah dilaporkan ke BAF Pusat Jakarta.
Merasa dirugikan, AR mengadu kepada Misbah, Ketua LSM Gajah Mada sekaligus pengurus Madas Serumpun. Pengaduan itu memantik solidaritas lintas lembaga, melibatkan LPK Madas Serumpun, LBH Sarana Keadilan Rakyat, YLBH, dan sejumlah LSM Pasuruan lainnya.
“Kedatangan kami baik-baik untuk membayar tunggakan. Surat penarikan jelas menyebutkan penyelesaian pembayaran tunggakan, bukan pelunasan total. Ini dugaan penipuan yang amat merugikan konsumen,” tegas Misbah di hadapan media.
Perwakilan massa yang menemui Samsul, pejabat Account Recovery Head (ARH) BAF Pasuruan, sempat terlibat perdebatan sengit. Samsul berdalih tidak memiliki kewenangan mengeluarkan unit motor tanpa instruksi pimpinan pusat dan meminta debitur mengajukan surat permohonan tertulis.
Sikap BAF yang dinilai berbelit dan mengulur waktu hingga menjelang malam membuat emosi massa di luar kantor kian membuncah. Gelombang anggota lembaga terus berdatangan memadati area ruko.
Hingga petang, Samsul menemui massa dan menyampaikan kebijakan akhir pimpinan, yakni debitur diwajibkan membayar Rp8.700.000 yang mencakup angsuran, denda, dan biaya tarik. Kebijakan itu makin menyulut kemarahan massa.
“BAF berbuat seenaknya sendiri. Debitur seolah tak punya hak hukum, dicicil untuk memiliki tapi diperlakukan seperti menyewa yang bisa ditarik sewenang-wenang,” cetus Ainul Yakin, Ketua DPC Madas Serumpun Pasuruan Raya.
Sekitar pukul 18.00 WIB, eskalasi konflik mencapai titik didih. Adu mulut bernada tinggi di depan pintu kantor pecah dan terjadi aksi dorong terhadap Samsul yang dinilai terus mengunci unit kendaraan.
Guna mencegah amuk massa dan tindakan anarkis yang lebih besar, jajaran kepolisian dari Pamapta Polres Pasuruan yang dipimpin Ipda Nandar bersama dua unit mobil personel Polsek Purworejo berupaya mengamankan situasi.
Karena tidak ada titik temu hingga pukul 19.00 WIB, petugas akhirnya memboyong pihak manajemen BAF, yakni Samsul dan Agung selaku Kepala Marketing, beserta pihak debitur dan perwakilan LSM ke Mapolres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut.
Sengketa ini dipastikan berbuntut panjang. Selain persoalan dugaan pelanggaran prosedur eksekusi fidusia oleh BAF, Samsul kabarnya turut melayangkan laporan polisi terkait aksi dorong yang dialaminya saat kericuhan terjadi.
Peristiwa MENCEKAM Gabungan LSM Dampingi Debitur Geruduk BAF Pasuruan Negosiasi Buntu Berujung ke Polisi menjadi catatan penting bagi industri pembiayaan agar lebih transparan dan menghormati hak konsumen sesuai aturan fidusia yang berlaku.













