Pasuruan Terkini – Proses pencairan santunan kematian di Kabupaten Lumajang masih berjalan hingga September 2026. Tercatat 1.974 Warga Lumajang Ajukan Santunan Kematian Baru Cair 1.688 Jiwa, sementara sisanya masih menunggu penyelesaian di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengungkapkan bahwa pengajuan tersebut berasal dari berbagai kecamatan di wilayah Lumajang. “Sampai saat ini yang sudah mengajukan 1.974, yang 1.688 sudah cair, sisanya masih proses di BPKD,” ujarnya pada Jumat (2/10/2026).
Setiap penerima santunan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Dengan demikian, total anggaran yang telah tersalurkan mencapai sekitar Rp1,6 miliar. “Anggaran yang sudah keluar sesuai programnya setiap pencairan Rp1 juta, berarti sudah sekitar Rp1,6 miliar,” tambah Indriono.
Dari 1.688 permohonan yang telah dicairkan, tidak ada satu pun pengajuan yang ditolak. Hal ini karena seluruh pengajuan telah melalui proses verifikasi di tingkat kecamatan dan pemadanan data di Dinsos P3A. “Dari jumlah 1.688 itu sudah disalurkan dan tidak ada yang ditolak karena sudah melalui proses verifikasi di kecamatan dan pemadanan di Dinsos,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, menyatakan bahwa permohonan santunan kematian terus mengalir dari seluruh wilayah kecamatan. Jumlah pengajuan dari masing-masing wilayah berbeda-beda. Ada kecamatan yang mengirimkan satu permohonan dalam sehari, sementara wilayah lain dapat mengajukan beberapa permohonan sekaligus.
“Hampir setiap hari ada. Dari seluruh wilayah kecamatan,” kata Vidia pada Selasa (30/9/2026). Menurutnya, setiap permohonan yang masuk tidak langsung diberikan santunan. Dinsos P3A terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan pengajuan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Vidia juga menegaskan bahwa Dinsos P3A bukanlah pengelola anggaran santunan kematian. Peran dinas tersebut hanya sebatas melakukan verifikasi dan memfasilitasi pengajuan masyarakat. Sementara kewenangan anggaran berada pada BPKD. Anggaran santunan kematian masuk dalam belanja tidak terduga karena kebutuhan pembiayaannya tidak dapat dipastikan sejak awal. “Kebetulan santunan kematian ini bagian dari belanja tidak terduga. Jadi tidak terencana,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pencairan santunan kematian bagi 1.974 Warga Lumajang Ajukan Santunan Kematian Baru Cair 1.688 Jiwa masih terus berlanjut. Warga yang belum menerima santunan diharapkan bersabar karena pengajuan mereka masih dalam tahap penyelesaian di BPKD.
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinsos P3A mengimbau kepada masyarakat yang merasa berhak atas santunan kematian untuk segera melengkapi persyaratan administrasi. Dengan demikian, proses verifikasi dapat berjalan lancar dan pencairan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.







