Pasuruan Terkini – Situs Batu Celeng Probolinggo diakuisisi Bintaos warga kecewa menjadi sorotan publik di Kabupaten Probolinggo. Peralihan kepemilikan lahan yang di dalamnya terdapat cagar budaya Batu Celeng memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Lahan tersebut berada di Blok Batu Celeng, Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron.
Lahan yang menjadi lokasi situs sejarah itu kini telah dibeli oleh Bintaos, warga yang memiliki nama asli Nur Slamet dari Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron. Kabar mengenai Situs Batu Celeng Probolinggo diakuisisi Bintaos warga kecewa pun menyebar cepat di tengah komunitas lokal.
Salah seorang warga Blok Batu Celeng, Suarip, mengungkapkan bahwa keberadaan situs tersebut memiliki nilai historis dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat. Menurutnya, lokasi itu dahulu kerap dijadikan tempat ritual adat dan pemberian sesajen saat warga menggelar hajatan.
“Kalau dari masyarakat kecewa. Karena ini merupakan batu tunggal, mana ada batu seperti itu, batu itu bergaris. Persoalan batu itu dikembalikan atau tidak oleh Bintaos pembeli lahan, saya kurang tahu,” ujar Suarip saat ditemui di lokasi bekas situs, Kamis (1/10/26).
“Kalau disuruh mengambilkan, apa yang mau dibuat ganti uangnya. Saya minta tolong bagaimana sekiranya kembali lagi,” tambahnya.
Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, menyatakan bahwa kewenangan penanganan cagar budaya berada di tingkat Balai Pelestarian Kebudayaan (BPKW) Wilayah XI Jawa Timur yang difasilitasi oleh instansi tingkat provinsi dan kementerian.
Meskipun Disdikdaya Kabupaten Probolinggo memiliki tugas dan fungsi di bidang kebudayaan, dijelaskan Hary, jangkauannya terbatas pada lingkup lokal.
Hary mengaku baru menerima informasi terkait kepemilikan lahan situs tersebut dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Maron untuk mengumpulkan data awal.
“Nanti info-info ini akan kami teruskan kepada BPKW, penanganannya bagaimana, karena ini di lahan seseorang. Kalau memang itu lahannya di warga, ya mungkin batunya itu yang bisa kita amankan,” jelas Hary.
Ia menambahkan, pihak dinas terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keberadaan cagar budaya agar manfaat sejarahnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Pemerintah daerah, sambung Hary, berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar kelestarian Situs Batu Celeng tetap terjaga.
Isu Situs Batu Celeng Probolinggo diakuisisi Bintaos warga kecewa ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam melindungi warisan budaya. Warga berharap ada langkah konkret agar batu bersejarah tersebut tidak hilang dari tempat asalnya.









