Pasuruan Terkini – Pedagang Pasar Tanjung Jember Berdamai di Pendopo Skema Usulan Gus Fawait Disetujui menjadi momen penting bagi penataan kawasan pasar. Mayoritas pedagang menerima rekayasa lalu lintas dan pengaturan jam berdagang yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Jember. Kesepakatan itu dicapai dalam dialog interaktif di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (22/9/2026).
Bupati Jember Muhammad Fawait memimpin langsung forum tersebut. Ia meminta persetujuan pedagang di penghujung acara. “Baik, kalau begitu kita putuskan bersama-sama, setuju atau tidak?” tanya Fawait. Para pedagang serentak menjawab setuju.
Fawait lalu menegaskan agar kesepakatan tidak berhenti di ruang dialog. “Jangan cuma di sini saja. Setuju?” ujarnya, yang kembali disambut persetujuan. Dengan demikian, penataan mulai dijalankan Rabu (23/9/2026).
Dua Kelompok Pedagang Diminta Jaga Kerukunan
Fawait mengaku lega karena pedagang dari area pasar atas maupun bawah mampu menyelesaikan perbedaan lewat dialog. “Saya bahagia karena para pedagang sangat-sangat dewasa, sangat-sangat menunjukkan demokratis betul,” ungkapnya seusai forum.
Pemerintah akan menjalankan kebijakan terlebih dahulu, lalu mengevaluasi bila ditemukan persoalan. “Kalau ada koreksi-koreksi, tentunya nanti kita perbaiki lagi. Tidak mungkin kita bikin kebijakan langsung sempurna,” kata Fawait.
Rekayasa Lalu Lintas dan Jam Berdagang
Dalam forum itu, Fawait memaparkan langkah teknis penataan kawasan Pasar Tanjung. Dinas Perhubungan akan merekayasa arus di Jalan Samanhudi. Arah lalu lintas yang semula dari selatan ke utara diubah menjadi utara ke selatan. Parkir ditata paralel, dan aktivitas pasar tumpah dikendalikan. Dinas PUPR membenahi saluran drainase kawasan pasar.
Untuk pasar pagi, pengaturan berlaku di dua ruas jalan. Di Jalan Samanhudi terdapat 148 pedagang yang dibagi dua sif. Sif pertama untuk pedagang pikap dan bajongan pukul 22.00-01.00 WIB. Sif kedua untuk pedagang lesehan dan pelataran pukul 01.00-05.00 WIB.
Skema serupa diterapkan di Jalan Untung Suropati. Sif pertama pedagang pikap dan bajongan pukul 22.00-01.00 WIB, sedangkan sif kedua pedagang lesehan dan pelataran pukul 01.00-05.00 WIB.
Sementara pasar sore diatur di Jalan Wahidin dan Jalan Pitaloka. Di Jalan Wahidin terdapat 206 pedagang. Sif pertama pedagang lesehan dan pelataran pukul 16.00-23.00 WIB, lalu sif kedua pukul 23.00-06.00 WIB. Adapun di Jalan Pitaloka ada 12 pedagang yang dijadwalkan berjualan lesehan dan pelataran pukul 23.00-05.00 WIB.
Prioritas Warga Jember dan Isu Lingkungan
Forum juga menerima masukan soal dampak aktivitas perdagangan terhadap warga sekitar. Fawait menyatakan persoalan lingkungan akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan.
Selain persoalan pedagang pasar atas dan bawah, ia ditanya mengenai pedagang dari luar Kabupaten Jember. Pemerintah akan memprioritaskan pedagang yang merupakan warga Jember. “Yang penting sekarang tidak boleh lagi ada konflik antara pedagang yang di atas sama yang di bawah, yang di pasar maupun yang di jalan. Ini sudah mulai ada titik temu,” kata Fawait. Pedagang dari luar Jember akan dibahas dalam kebijakan berikutnya.
Kesepakatan penataan yang mulai berlaku besok juga memunculkan pertanyaan soal rencana rehabilitasi atau revitalisasi Pasar Tanjung. Fawait menegaskan penataan saat ini dengan rencana revitalisasi merupakan dua konteks berbeda. Pemerintah akan menjalankan dulu kebijakan yang telah disepakati bersama pedagang. Evaluasi dan penyesuaian dapat mengikuti perkembangan lapangan.
“Yang jelas hari ini kita jalankan dulu kebijakan yang sudah kita sepakati. Seiring dengan waktu, perkembangan-perkembangan yang lain bisa kita perbaiki lebih baik lagi,” tandasnya.













