Pasuruan Terkini – Bea Cukai Probolinggo menyerukan kewaspadaan warga terhadap dua ancaman yang merugikan langsung: peredaran rokok ilegal dan penipuan siber yang mengatasnamakan institusi kepabeanan. Seruan ini mencuat dalam dialog interaktif bertajuk Rokok Ilegal dan Penipuan Siber Kian Marak, Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspada yang disiarkan LPPL Radio Bromo FM 92,3 FM pada Senin (21/9/2026).
Dialog berlangsung sekitar satu jam dengan menghadirkan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah. Keduanya memaparkan ciri rokok ilegal serta modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Umi Mar’atun Sholihah mengungkapkan sejumlah indikator untuk mengenali rokok ilegal. Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, memakai pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai yang salah peruntukan atau salah personalisasi.
“Peran aktif warga dalam memberantas rokok ilegal sangat krusial. Cukai yang dibayarkan secara legal akan kembali ke daerah melalui DBHCHT untuk mendanai fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga program kesejahteraan masyarakat,” ujar Umi.
Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Sebagian besar penerimaan tersebut ditopang sektor cukai hasil tembakau.
Selain rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
Dwi Rahayu Nandayani mengungkapkan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain pemberitahuan adanya barang kiriman yang ditahan, tawaran lelang murah hingga ancaman pidana apabila korban tidak segera melakukan pembayaran.
Untuk mengantisipasi modus tersebut, masyarakat diminta menerapkan tiga langkah sederhana, yakni Stop, Cek dan Lapor.
“Petugas Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran atau denda dialihkan ke rekening pribadi atau e-wallet. Semua transaksi penerimaan negara menggunakan kode billing resmi,” tegas Dwi.
Masyarakat yang menerima permintaan transfer dari pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai disarankan tidak langsung mengikuti instruksi tersebut. Informasi mengenai status barang maupun identitas petugas perlu diverifikasi melalui saluran resmi.
Bea Cukai Probolinggo juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi maupun melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal dan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Laporan dan informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau akun Instagram @beacukaiprobolinggo.
Dengan sinergi antara petugas dan warga, diharapkan Rokok Ilegal dan Penipuan Siber Kian Marak, Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspada menjadi pengingat bersama untuk melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari kerugian.













