Dua Penebang Mahoni Lumajang Diciduk Saat Patroli

Dua Penebang Mahoni Lumajang Diciduk Saat Patroli
Dua Penebang Mahoni Lumajang Diciduk Saat Patroli

Pasuruan Terkini – Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus Tebang Pohon Mahoni di Hutan Produksi Dua Warga Lumajang Ditangkap harus berurusan dengan petugas gabungan. Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan hutan produksi petak 20 i, Dusun Gunung Kenek, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Keduanya diamankan ketika tengah memotong kayu menggunakan chain saw. Petugas Perhutani bersama anggota Polsek Klakah sedang menjalankan patroli rutin di wilayah itu saat kejadian berlangsung.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menyatakan bahwa penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penebangan kayu. Aturan yang dipakai adalah Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013.

“Laporan dari BKPH Klakah atau Perhutani diterima pada 18 September 2026,” ujar Suprapto, Selasa (22/9/26).

Peristiwa Tebang Pohon Mahoni di Hutan Produksi Dua Warga Lumajang Ditangkap terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.22 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas POLHUT bersama personel Polsek Klakah melaksanakan patroli di kawasan hutan produksi petak 20 i.

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan adanya aktivitas warga di kawasan hutan produksi tersebut. Petugas kemudian mendapati dua orang laki-laki sedang memotong pohon jenis mahoni kaya dengan menggunakan chain saw.

Kedua warga tersebut kemudian diamankan oleh petugas gabungan POLHUT dan Polsek Klakah. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HH (44), warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, dan PRM (45), warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah.

“Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penanganan perkara,” tandas Suprapto.

Dalam perkara Tebang Pohon Mahoni di Hutan Produksi Dua Warga Lumajang Ditangkap, BKPH Klakah atau Perhutani menjadi pihak yang melaporkan dugaan penebangan kayu tersebut. Polisi masih melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penebangan kayu tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013.

Kasus ini menegaskan bahwa kawasan hutan produksi tetap menjadi objek pengawasan ketat aparat. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas penebangan tanpa izin karena berisiko pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *