Berita  

DPRD Pasuruan Sahkan Perda Pasuruan Lestari Jaya, Perseroda Kelola Aset hingga Pasar

DPRD Pasuruan Sahkan Perda Pasuruan Lestari Jaya, Perseroda Kelola Aset hingga Pasar
DPRD Pasuruan Sahkan Perda Pasuruan Lestari Jaya, Perseroda Kelola Aset hingga Pasar

Pasuruan TerkiniDPRD Pasuruan Sahkan Perda Pasuruan Lestari Jaya Perseroda Bakal Kelola Aset hingga Pasar menjadi keputusan penting dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Pasuruan. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya resmi disetujui. Perubahan status badan usaha daerah itu membuka babak baru pengelolaan kekayaan daerah.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua dan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, anggota dewan, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. Agenda utama adalah pengesahan Raperda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya. Dengan ketukan palu sidang, status perusahaan daerah yang semula PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan berubah menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda).

Juru bicara Pansus Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya Perseroda, Gaung Andaka Rangga Purbangkara, menyampaikan bahwa pembentukan Perseroda dibutuhkan agar badan usaha milik daerah lebih adaptif, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, keberadaan Perseroda harus mampu mengoptimalkan potensi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setelah digelar pansus akhirnya disahkan Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya, yang nantinya akan mengoptimalkan potensi daerah untuk pendapatan daerah,” kata Gaung. Ia menegaskan Pasuruan Lestari Jaya tidak semata mengejar laba perusahaan. Perseroda juga diharapkan menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial, mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat struktur permodalan daerah, serta menyumbang PAD lewat dividen yang sehat dan berkelanjutan.

“Dengan banyaknya bidang usaha di dalamnya nanti akan menjadi kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah, sehingga daerah dapat melakukan pemerataan pembangunan,” jelasnya. Menurut Gaung, pengesahan Raperda ini adalah langkah strategis memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan. “Ini langkah nyata dalam meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menilai pembahasan Raperda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD dalam mengembangkan perekonomian daerah. Ia menyebut proses pembahasan hingga persetujuan berjalan berkat kerja sama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD. “Ini bukti kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD sehingga Raperda dapat disahkan. Semua demi kepentingan bersama masyarakat Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Rusdi menambahkan, setelah disahkan, Pasuruan Lestari Jaya memiliki ruang gerak lebih luas untuk mengelola berbagai sektor perekonomian strategis di Kabupaten Pasuruan. Jika sebelumnya perusahaan lebih berfokus pada sektor jalan tol, ke depan Perseroda PLJ dapat diberi kewenangan mengelola berbagai aset milik daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal. “Kalau sekarang hanya untuk persero tol saja, nantinya Perseroda Lestari Jaya bisa mengampu aset-aset yang terbengkalai. Biar bisa dimanfaatkan lagi dan bernilai serta mendapatkan PAD dari pengelolaan tersebut,” kata Rusdi.

Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, pengelolaan sejumlah pasar milik pemerintah daerah juga dapat dimasukkan ke dalam lingkup usaha Pasuruan Lestari Jaya. “Jadi ini nanti membidangi banyak usaha. Termasuk ada kemungkinan pasar nanti kita masukkan ke Perseroda Pasuruan Lestari Jaya. Dalam pengelolaan pasarnya bukan ke Diskoperindag lagi,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) dikelola dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas. Dengan tata kelola tersebut, Perseroda diharapkan mampu mengoptimalkan aset dan potensi ekonomi daerah sehingga menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap PAD melalui dividen.

Sejumlah poin penting dari pengesahan ini dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Status perusahaan daerah berubah dari PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda).
  • Perseroda diarahkan mengoptimalkan potensi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan PAD.
  • Ruang gerak usaha diperluas, termasuk kemungkinan mengelola aset terbengkalai dan pasar milik pemerintah daerah.
  • Tata kelola wajib menerapkan GCG, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan disahkannya Raperda ini, Pasuruan Lestari Jaya diharapkan menjadi salah satu instrumen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Langkah DPRD Pasuruan Sahkan Perda Pasuruan Lestari Jaya Perseroda Bakal Kelola Aset hingga Pasar menjadi penanda bahwa pengelolaan aset daerah memasuki fase baru yang lebih terarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *