Pasuruan Terkini – Kasus Kematian Pelajar SMK di Pasuruan Terungkap Motor Korban Digadaikan Rp2 4 Juta menjadi sorotan publik setelah polisi membeberkan motif di balik peristiwa nahas tersebut. Seorang pelajar sekolah menengah kejuruan berinisial MIA meregang nyawa di tangan kerabatnya sendiri, WYH (24).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026). Turut mendampingi jajaran Satreskrim yang menangani penyidikan sejak awal.
Keduanya lantas berangkat bersama menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban menuju arah Leduk. Setibanya di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, pelaku turun dan berjalan kaki.
Ketika korban hendak memutar balik kendaraannya karena jalan buntu, pelaku tiba-tiba mengambil kayu di pinggir jalan. Kayu itu dihantamkan ke bagian belakang kepala korban.
Korban yang tersungkur masih dipukul berulang kali hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi. Setelah itu, pelaku menutupi tubuh korban dengan dedaunan kering dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.
Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur pelaku. Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi akibat judi online.
Pelaku diketahui kalah judi online hingga menggadaikan sepeda motor miliknya sendiri. Demi menebus kendaraan tersebut, ia nekat merampas motor korban.
Sepeda motor Honda Beat milik korban lantas digadaikan kepada seseorang berinisial BU seharga Rp2,4 juta. Uang hasil gadai itu dipakai untuk menebus motor milik pelaku.
Kasus Kematian Pelajar SMK di Pasuruan Terungkap Motor Korban Digadaikan Rp2 4 Juta bermula dari kecurigaan keluarga korban. Keluarga mengetahui kendaraan MIA dikuasai seseorang berinisial PU.
Dari pengakuan PU, motor tersebut diperoleh dari WYH. Keluarga lalu mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi setelah keterangannya mengenai keberadaan korban dinilai berbelit-belit.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor korban
- Handphone Realme
- Kayu yang digunakan untuk menganiaya
- Korek api
- Sandal korban
- Botol minuman
- Sisa daun terbakar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait dugaan pembunuhan berencana, polisi menyatakan belum menemukan unsur yang mengarah ke sana. Namun, penyidik masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan fakta di lapangan.
Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional hingga proses hukum tuntas di pengadilan. Publik pun menanti kelanjutan Kasus Kematian Pelajar SMK di Pasuruan Terungkap Motor Korban Digadaikan Rp2 4 Juta ini.













