Saksi Baru Muncul dalam Kasus Dugaan Senpi di Jember

Saksi Baru Muncul dalam Kasus Dugaan Senpi di Jember
Saksi Baru Muncul dalam Kasus Dugaan Senpi di Jember

Pasuruan Terkini – Saksi Baru Muncul dalam Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi di Jember kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga mengaku pernah melihat benda menyerupai senjata api yang diperlihatkan oleh BS, suami dari WN, warga Desa Karangharjo, Silo. Keterangan itu disampaikan kepada penyidik Polres Jember guna memperkuat laporan yang telah bergulir.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) di Mapolres Jember. Saksi tersebut datang didampingi Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Bobi selaku pihak pelapor. Kedatangan saksi baru ini menambah deretan panjang keterangan yang harus diuji penyidik.

Kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan, saksi menuturkan pengalamannya. Ia mengaku pernah dipanggil oleh BS saat berada di depan kantor Adira. Menurut pengakuannya, BS saat itu berhenti dan memanggil dirinya.

Dalam pertemuan itu, BS disebut menyampaikan bahwa dirinya baru memiliki senjata api. BS kemudian memperlihatkan benda tersebut yang dikatakan berada di dalam tas. Saksi mengaku melihat langsung benda yang dimaksud.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan. Sebelumnya, Amarul Faruq lebih dulu menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Amarul mengaku pernah melihat BS bersama istrinya, WN, menunjukkan senjata api kepada Bobi.

Bahkan menurut Amarul, BS dan WN pernah menawarkan senjata api kepadanya saat bertemu. Namun keterangan itu dibantah tegas oleh WN. Ia menyatakan benda yang ditunjukkan bukan senjata api, melainkan keris.

“Yang saya tunjukkan saat itu bukan senpi, tapi ini,” ujar WN sambil memperlihatkan keris dari dalam tasnya beberapa waktu lalu. Bantahan ini menjadi titik perdebatan dalam perkara yang masih berjalan.

Perkara ini bermula dari persoalan sewa-menyewa lahan milik orang tua Bobi dengan WN. Lahan tersebut disewa WN untuk membuka usaha kafe dengan nilai sewa Rp2,5 juta per tahun. Memasuki tahun kedua, Bobi menanyakan kelanjutan sewa lahan tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, Thamrin kembali menghadirkan saksi yang mengaku pernah melihat BS menunjukkan senjata api. Kehadiran saksi baru ini memperkuat dalil pelapor bahwa benda yang diperlihatkan memang senjata api, bukan keris.

Di sisi lain, WN mempersoalkan pemberitaan mengenai perkara tersebut. Ia mengaku telah melaporkan media yang memberitakan keterangan saksi ke Dewan Pers karena menilai pemberitaan tersebut tidak melakukan konfirmasi kepadanya.

“Media yang memberitakan keterangan saksi yang menyebut kami melakukan transaksi jual beli senpi, saya laporkan ke Dewan Pers. Alhamdulillah laporan kami diterima,” ujar WN saat dihubungi.

Menanggapi hal itu, Thamrin menilai langkah tersebut tidak tepat apabila keberatan WN berkaitan dengan keterangan saksi dalam perkara. Menurutnya, keterangan saksi adalah bagian dari proses hukum yang sah.

“Kalau media yang memberitakan kasus ini mengutip dari keterangan saksi, terus dilaporkan ke Dewan Pers, itu salah alamat,” kata Thamrin. Ia menegaskan bahwa WN sebelumnya telah memberikan keterangan kepada wartawan bahwa benda yang dibawa bukan senjata api, melainkan keris.

Sementara itu, saksi yang mengaku mengetahui BS memiliki senjata api juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. Thamrin menilai bantahan seharusnya disampaikan dalam mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau WN keberatan dengan keterangan saksi, silakan dibantah ke penyidik atau di pengadilan,” ujarnya. Menurut Thamrin, bantahan mengenai dugaan kepemilikan senjata api semestinya disampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau memang tidak merasa membawa, seharusnya disampaikan ke penyidik atau di pengadilan, bukan malah melaporkan media,” pungkasnya. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses di Polres Jember.

Keterangan para saksi dan bantahan pihak terlapor menjadi bagian dari proses yang perlu diuji oleh penyidik. Saksi Baru Muncul dalam Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi di Jember menambah dinamika penyelidikan yang tengah berjalan.

Penyidik diharapkan dapat menilai secara objektif seluruh keterangan yang ada. Perbedaan versi antara pelapor dan terlapor menjadi tantangan tersendiri dalam mengungkap fakta sebenarnya. Publik menantikan perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *