Pasuruan Terkini – Gara-gara Judi Online Pria di Pasuruan Bantai dan Bakar Kerabat Sendiri Demi Motor menjadi sorotan publik setelah polisi mengungkap kasus keji yang mengguncang Kabupaten Pasuruan. Seorang pemuda berinisial WYH, 24 tahun, ditangkap karena diduga menghabisi nyawa kerabatnya sendiri, MIA, yang masih berstatus pelajar SMK. Peristiwa ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, memimpin langsung pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, motif utama pelaku adalah menguasai sepeda motor korban. Pelaku disebut kalah dalam judi online dan berupaya menutupi utangnya dengan menggadaikan kendaraan milik korban.
Kronologi Kejadian
Tragedi bermula pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku memancing korban untuk menjemputnya di Kecamatan Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan Honda Beat bernopol N 2973 TCN milik korban, menuju kawasan Leduk.
Siasat eksekusi dijalankan saat mereka berada di jalan buntu kawasan Tegalan, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika korban memutar balik motornya, WYH yang berada di belakang langsung mengambil balok kayu dan memukul kepala bagian belakang korban hingga tersungkur.
Tak berhenti di situ, pelaku menghajar kepala korban yang sudah tak berdaya sebanyak tiga kali. Setelah mengamankan motor, WYH kembali mendekati tubuh korban dan memukul kepalanya tujuh kali hingga dipastikan tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menimbun jasad korban dengan daun kering lalu membakarnya sebelum kabur.
Gadaikan Motor untuk Tutupi Utang
Usai mengeksekusi kerabatnya, pelaku menggadaikan motor Honda Beat korban kepada seseorang berinisial BU seharga Rp2.400.000. Uang tersebut langsung dipakai WYH untuk menebus sepeda motor miliknya yang sebelumnya terpaksa digadaikan akibat kalah judi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Gara-gara Judi Online Pria di Pasuruan Bantai dan Bakar Kerabat Sendiri Demi Motor dilatarbelakangi tekanan utang yang membelit pelaku.
Terbongkar dari Kecurigaan Keluarga
Aksi keji ini terbongkar saat keluarga korban mencurigai sepeda motor korban yang dikuasai pihak lain berinisial PU. Hasil interogasi keluarga mengungkapkan motor tersebut berasal dari tangan WYH. Karena terus memberikan keterangan berbelit-belit saat ditanya keberadaan MIA, warga dan keluarga langsung menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka dan olah tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Honda Beat bernopol N 2973 TCN, satu unit HP Realme, korek api, balok kayu yang digunakan untuk eksekusi, sandal jepit, botol minuman, serta sisa daun terbakar.
Hasil visum mengonfirmasi korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, dan punggung. Korban juga mengalami pendarahan hebat pada hidung dan telinga akibat hantaman benda tumpul.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan kejamnya, penyidik menjerat WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian menegaskan masih terus mendalami fakta lapangan untuk menguji potensi unsur pembunuhan berencana.
Kasus Gara-gara Judi Online Pria di Pasuruan Bantai dan Bakar Kerabat Sendiri Demi Motor menjadi peringatan keras tentang dampak destruktif kecanduan judi online. Tekanan ekonomi yang ditimbulkan dari kekalahan berjudi disebut mampu mendorong seseorang melakukan tindak pidana ekstrem, bahkan terhadap kerabat sendiri.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik judi online. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut terbukti memicu rangkaian masalah sosial dan kriminal yang merugikan banyak pihak.











