Pasuruan Terkini – Peristiwa nahas menimpa seorang pelajar SMK di Prigen, Pasuruan. Polisi bergerak cepat menangkap kerabat korban dalam kasus yang mengejutkan ini. Pelajar SMK Tewas di Prigen Polisi Tangkap Kerabat Korban menjadi sorotan publik setelah pengungkapan dilakukan kurang dari 24 jam.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyampaikan hasil pengungkapan kasus dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026). Tersangka berinisial WYH bin ZA, 24 tahun, diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban berinisial MIA.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkap kronologi kejadian. Peristiwa berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.
Keduanya lalu berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol N 2973 TCN milik korban menuju kawasan Leduk. Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Kayu itu digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Polisi menyebut tersangka kembali memukul beberapa kali hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, tubuh korban ditutupi daun kering dan dibakar menggunakan korek api untuk menghilangkan jejak.
Motif sementara pembunuhan ini berkaitan dengan keinginan tersangka menguasai sepeda motor korban. Penyidik menyebut WYH membutuhkan uang setelah sepeda motornya digadaikan. Tersangka juga diduga kerap bermain judi online dan baru mengalami kekalahan.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky.
Setelah menguasai sepeda motor korban, WYH diduga menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial BU senilai Rp2,4 juta. Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk menebus sepeda motornya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor MIA dikuasai seseorang berinisial PU. Kepada keluarga, PU mengaku mendapatkan motor tersebut dari WYH. Keluarga kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA, namun tersangka memberikan keterangan berbelit-belit.
WYH selanjutnya diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dari penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN
- Telepon seluler Realme
- Korek api
- Sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban
- Sandal korban
- Botol minuman
- Dua lembar daun sisa terbakar
Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami sejumlah luka. Luka bakar ditemukan pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. WYH juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta lain dalam kasus kematian MIA. Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan kerabat korban dalam kasus Pelajar SMK Tewas di Prigen Polisi Tangkap Kerabat Korban menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.











