LBH Lacak Pasuruan Raya Dampingi Keluarga MIA Desak Keadilan atas Pembunuhan Sadis Yang Dilakukan oleh Paman Sendiri

LBH Lacak Pasuruan Raya Dampingi Keluarga MIA Desak Keadilan atas Pembunuhan Sadis Yang Dilakukan oleh Paman Sendiri
LBH Lacak Pasuruan Raya Dampingi Keluarga MIA Desak Keadilan atas Pembunuhan Sadis Yang Dilakukan oleh Paman Sendiri

Pasuruan Terkini – LBH Lacak Pasuruan Raya Dampingi Keluarga MIA Desak Keadilan atas Pembunuhan Sadis Yang Dilakukan oleh Paman Sendiri menjadi sorotan publik Kabupaten Pasuruan. Lembaga bantuan hukum itu menyatakan komitmennya mengawal proses hukum kasus pembunuhan seorang pelajar berusia 16 tahun. Korban tewas di tangan pamannya sendiri, WHD (24), warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Korban yang masih duduk di bangku sekolah ditemukan tewas dengan luka mengenaskan. Polisi telah menetapkan WHD sebagai tersangka dalam perkara ini.

Langkah Cepat LBH Lacak Pasuruan Raya

Ketua LBH Lacak Pasuruan Raya, Furqon, bersama sejumlah anggota mendatangi kediaman keluarga korban pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026. Kunjungan tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus penegasan komitmen lembaga dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Dorong Penyidikan Menyeluruh

Furqon menyoroti bahwa perkara ini bukan sekadar dugaan pencurian kendaraan bermotor milik korban. Ada persoalan kemanusiaan serius karena pelaku dan korban masih terikat hubungan keluarga. Tersangka diduga tega menghabisi nyawa keponakannya demi menguasai harta benda.

Ia pun menyoroti cara pembunuhan yang dinilai sadis, mulai dari pemukulan hingga pembakaran. Menurutnya, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana. Seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan niat dan persiapan sebelum aksi, harus diusut tuntas.

“Kita lihat hubungan keluarga sungguh nekat untuk menguasai harta benda korban. Tapi ada yang harus diperjuangkan dalam keadilan, yaitu cara pembunuhannya yang sadis,” jelas Furqon.

Ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi diminta mengusut menyeluruh dugaan pembunuhan berencana. “Kepolisian tidak hanya melihat kasus curasnya, tapi rencana yang dilakukan sejak awal sudah terlihat dan layak diganjar minimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Harapan Keluarga Korban

Nasipuddin, orang tua korban, menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian LBH Lacak Pasuruan Raya. Ia berharap kehadiran lembaga itu dapat membantu menyuarakan rasa keadilan keluarga. Selain itu, ia ingin proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah ada bantuan dari LBH untuk menyuarakan hati keluarga atas perbuatan tersangka, yang tega membunuh keponakan sendiri hanya gara-gara butuh uang untuk bayar utang,” tuturnya.

Dengan pendampingan tersebut, keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan menyeluruh. Mereka mendesak keadilan atas hilangnya nyawa MIA yang masih berusia 16 tahun. LBH Lacak Pasuruan Raya Dampingi Keluarga MIA Desak Keadilan atas Pembunuhan Sadis Yang Dilakukan oleh Paman Sendiri pun menjadi penanda pentingnya pengawalan hukum bagi korban.

Rangkaian Peristiwa

WaktuPeristiwa
Kamis, 1 Oktober 2026 malamPembunuhan MIA (16) oleh pamannya, WHD (24)
Sabtu, 3 Oktober 2026 malamLBH Lacak Pasuruan Raya mendatangi keluarga korban

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan hubungan keluarga dekat. Publik berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. LBH Lacak Pasuruan Raya Dampingi Keluarga MIA Desak Keadilan atas Pembunuhan Sadis Yang Dilakukan oleh Paman Sendiri diharapkan mampu mengawal keadilan bagi korban dan keluarganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *