Utang Rp573 Juta Berujung Pidana Warga Bantaran Lapor Polres Probolinggo

Utang Rp573 Juta Berujung Pidana Warga Bantaran Lapor Polres Probolinggo
Utang Rp573 Juta Berujung Pidana Warga Bantaran Lapor Polres Probolinggo

Pasuruan Terkini – Kasus Utang Rp573 Juta Berujung Pidana Warga Bantaran Lapor Polres Probolinggo mencuat setelah Abdul Kadir (48) kehilangan kesabaran. Warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo itu resmi mengadukan seorang perempuan berinisial I-F ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Sabtu (3/10/26) siang.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTPLM) Nomor: STTPLM/152.SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO. Pihak yang dilaporkan merupakan warga Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kronologi Awal Pinjaman

Persoalan bermula pada November 2024. Ketika itu, terlapor meminta bantuan kepada pelapor untuk mencarikan pinjaman dana sebesar Rp100 juta. Alasan permintaan tersebut adalah untuk mengurus sertifikat tanah.

Kadir mengaku berhasil mendapatkan pinjaman dari rekannya bernama Rudi sebesar Rp90 juta. Rinciannya, Rp50 juta diserahkan secara tunai dan Rp40 juta melalui transfer. Seluruh dana itu langsung diteruskan kepada terlapor di daerah Leces.

Permintaan pinjaman tidak berhenti sampai di situ. Transaksi terus berlanjut hingga transaksi terakhir pada 28 Januari 2025. Akumulasi utang terlapor membengkak hingga mencapai Rp573 juta.

Upaya Kekeluargaan dan Somasi

Meski sempat dijanjikan pelunasan, janji tersebut terus diundur. Korban sebenarnya telah menempuh jalur kekeluargaan dengan mendatangi kediaman terlapor di Klakah, Lumajang.

Pada April 2026, dibuat surat perjanjian bersama suami terlapor bernama Andi Karnadi. Perjanjian itu disaksikan langsung oleh pengacara korban, Babun Wahyudi, serta pihak keluarga terlapor. Dalam kesepakatan tersebut, utang disepakati lunas paling lambat 28 Juli 2026.

Namun, hingga batas waktu itu terlewati, pihak terlapor kembali mangkir. Dua kali somasi resmi yang dilayangkan korban pada 27 Agustus dan 8 September 2026 juga tidak direspons sama sekali.

Harapan Korban

Kadir menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali memberi kelonggaran dan membuat perjanjian di hadapan saksi-saksi. Karena tidak ada kepastian, ia memutuskan menempuh jalur hukum.

Kasus Utang Rp573 Juta Berujung Pidana Warga Bantaran Lapor Polres Probolinggo kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Probolinggo. Korban berharap penyidik segera menindaklanjuti dugaan penipuan bermodus pinjaman tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *