Pasuruan Terkini – Polemik Situs Batu Celeng Probolinggo Bergulir Bintaos Minta Ganti Rugi Rp80 Juta menjadi sorotan publik setelah batu cagar budaya di Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mendadak raib dari lokasi aslinya. Batu bersejarah berusia ratusan tahun itu diangkut oleh pembeli lahan baru. Warga setempat pun melayangkan protes keras atas hilangnya identitas historis kawasan mereka.
Pantauan di lapangan menunjukkan, bekas tempat berdirinya situs kini berubah wujud menjadi tugu bertuliskan pesan ‘Jangan bersedih jangan cemas ada Bintaos’. Perubahan itu memicu kekecewaan warga yang menilai benda purbakala seharusnya tidak dipindahkan begitu saja. Apalagi, situs tersebut telah lama menjadi bagian dari tradisi lokal.
Kekecewaan Warga Blok Batu Celeng
Salah seorang warga Blok Batu Celeng, Bu Suari, menegaskan bahwa pembeli seharusnya tidak serta-merta memindahkan benda bersejarah meski telah membeli hak atas tanahnya. Ia mempertanyakan alasan pengangkutan batu yang dinilai memiliki nilai sakral bagi masyarakat.
“Sekarang sudah tidak ada batu celengnya, diangkut sama Bintaos. Kenapa dia beli pekarangannya, batunya juga diangkut pindah tempat?” ujar Suari, Jum’at (3/10/26).
Senada dengan Suari, warga setempat Suarip menuturkan bahwa kawasan tersebut memiliki nilai historis yang kuat bagi tradisi lokal. Sebelum dikuasai pemilik baru, situs itu rutin difungsikan sebagai pusat ritual adat hingga lokasi penyerahan sesajen ketika warga menggelar hajatan.
“Kalau dari masyarakat tentu kecewa. Batu itu bergaris dan unik, mana ada batu seperti itu. Kami minta tolong bagaimana sekiranya bisa dikembalikan lagi,” beber Suarip.
Dalih Pembeli Lahan
Bintaos sebagai pemilik lahan baru berdalih bahwa pembelian pekarangan senilai Rp80 juta tersebut sudah mencakup lahan beserta seluruh material yang ada di atasnya, termasuk batu tersebut. Ia juga mengklaim berdasarkan cerita masyarakat zaman dulu, situs Batu Celeng sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berada di pekarangannya.
Meski dipersilakan menempuh jalur hukum atau melapor ke perangkat desa, pemilik lahan baru berinisial Nur Slamet alias Bintaos menegaskan bahwa pemulangan batu harus disertai penyelesaian finansial atas kerugian yang ia alami.
“Silakan kalau mau dibawa, meskipun ke kadesnya, saya bilang mana uangnya? Itu batu kan hak saya, karena saya beli pekarangan, ada di pekarangan saya. Siapkan uang Rp80 juta, meskipun rugi Rp75 juta. Mau tempuh jalur hukum silakan,” tegas Bintaos melalui sambungan seluler.
Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Menanggapi gejolak sosial ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, menegaskan bahwa secara teknis kewenangan penanganan dan penyelamatan cagar budaya berada di bawah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPKW) Wilayah XI Jawa Timur, yang difasilitasi oleh tingkat provinsi dan kementerian.
Pihak kabupaten memiliki ruang lingkup tugas yang terbatas pada ranah lokal. Bahkan Hary mengaku baru menerima laporan terkait peralihan kepemilikan lahan situs tersebut. Sebagai langkah cepat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Maron untuk melakukan pengumpulan data awal.
“Nanti info-info ini akan kami teruskan kepada BPKW, penanganannya bagaimana, karena ini di lahan seseorang. Kalau memang itu lahannya di warga, ya mungkin batunya itu yang bisa kita amankan,” jelas Hary.
Hingga kini, Polemik Situs Batu Celeng Probolinggo Bergulir Bintaos Minta Ganti Rugi Rp80 Juta belum menemukan titik terang. Warga berharap ada solusi bijak yang mengembalikan batu celeng ke tempat asalnya tanpa memicu konflik berkepanjangan. Pemerintah daerah diminta segera memfasilitasi mediasi antara kedua pihak agar warisan budaya tetap lestari.













