Dukungan Penuh Enam Fraksi di Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disepakati

Dukungan Penuh Enam Fraksi di Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disepakati
Dukungan Penuh Enam Fraksi di Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disepakati

Pasuruan Terkini – Pasuruan — Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disepakati. enam fraksi di lembaga legislatif Kota Pasuruan, yakni Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PKS, Amanat Perubahan Indonesia Raya, serta Persatuan Hati Nurani, menyampaikan persetujuan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (26/10/2026), dihadiri oleh Wali Kota Adi Wibowo, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Persetujuan tersebut merupakan salah satu tahap krusial dalam pembahasan perubahan regulasi perpajakan daerah. Selanjutnya, rancangan tersebut akan diluluskan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi.

Wali Kota Adi Wibowo, yang akrab disapa Mas Adi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat aktif dalam proses pembahasan. Ia menjelaskan bahwa tahapan pembahasan telah dilakukan secara komprehensif, meliputi sesi teknokratis, uji publik yang melibatkan berbagai pihak, hingga penyampaian pandangan akhir dari setiap fraksi.

Proses ini tidak semata-mata hanya mengejar aspek pendapatan. Kalau kita cermati secara utuh, banyak poin yang disesuaikan dengan konteks dan kondisi masyarakat. Ada yang tidak dinaikkan, tetap, bahkan ada yang diturunkan, ujar Mas Adi.

Penyesuaian-penyesuaian dalam Raperda tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam menghadirkan aturan yang tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan warga.

Dalam proses pembahasan, berbagai masukan dan saran dari para pemangku kepentingan turut diserap secara baik. Pandangan dan pendapat dari enam fraksi di DPRD menjadi elemen penting dalam hoàn thiện substansi regulasi agar dapat menyeimbangkan kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Mas Adi juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi yang telah memberikan kontribusi pemikiran dan masukan selama perjalanan pembahasan hingga pada akhirnya Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disepakati. Ia berharap hasil tersebut mampu menjadi pijakan bagi perumusan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak.

Ini menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama untuk menyusun regulasi yang benar-benar menguntungkan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, tambahnya.

Raperda yang telah melalui proses pembahasan panjang ini selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani tahapan evaluasi dan fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.

Mas Adi menekankan bahwa penyusunan regulasi harus mempertimbangkan keselarasan antara tujuan, proses, dan pelaksanaan. Kebijakan yang lahir tidak hanya harus memiliki niat baik, tetapi juga harus melalui prosedur yang sah dan benar.

Tujuan dan niatnya harus baik, tetapi prosesnya juga harus dilakukan secara benar. Saya yakin dinamika dalam rapat paripurna, mulai dari Paripurna I hingga Paripurna IV, menunjukkan ikhtiar kita agar tujuan, niat, dan cara yang ditempuh berjalan dengan baik dan benar, tegasnya.

Lewat perubahan Raperda ini, Pemerintah Kota Pasuruan bersama DPRD berharap regulasi pajak dan retribusi daerah dapat menjadi fondasi kebijakan yang memberikan kepastian hukum, mendukung pengelolaan pendapatan daerah, serta tetap mengakomodasi kondisi dan kepentingan masyarakat Kota Pasuruan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *