Pasuruan Terkini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemkot Pasuruan Resmi Sepakati Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan langkah signifikan dalam penyusunan regulasi keuangan daerah. Kesepakatan ini dicapai pada Rapat Paripurna IV di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin 26 Oktober 2026, menandai selesainya proses pembahasan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib ini menghadirkan Wali Kota Adi Wibowo beserta Wakil Wali Kota, Pj Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah. Seluruh enam fraksi, yakni PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Partai Amanah Perubahan Indonesia Rakyat, dan Partai Persatuan Hati Nurani, hadir dan memberikan persetujuan mufakat dengan menyertakan catatan-catatan strategis.
Raperda ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan Ketua DPRD sebagai bentuk implementasi fungsi legislasi dan mekanisme formal pembentukan peraturan daerah.
Regulasi Berorientasi Kebutuhan Masyarakat
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian pembahasan raperda tersebut. Ia menekankan bahwa pembentukan regulasi ini tidak semata-mata mengejar peningkatan pendapatan daerah, melainkan disusun secara proporsional untuk merespons kondisi ekonomi warga.
Proses Partisipatif dan Uji Publik
Adi Wibowo juga menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini telah melibatkan tahapan uji publik secara partisipatif. Tujuannya adalah menyerap masukan dari para pemangku kepentingan agar menghasilkan payung hukum yang adil bagi seluruh warga Kota Pasuruan. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap kepentingan dapat disalurkan melalui kanal yang telah ditetapkan.
Tahap Selanjutnya
Ketua DPRD H. Toyib menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan yang komprehensif. Dokumen hasil sidang paripurna selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dimohonkan nomor registrasinya. Setelah itu, peraturan daerah akan resmi diundangkan dan diimplementasikan secara akuntabel.
Penetapan Perda ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemkot dan DPRD Pasuruan dalam menjalankan kebijakan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. DPRD dan Pemkot Pasuruan Resmi Sepakati Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi bukti nyata kolaborasi lembaga legislatif dan eksekutif daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan responsif.













