Pasuruan Terkini – GEMPOL — Berikan Kepastian Hukum 377 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan kepada Warga Desa Ngerong menjadi momentum penting dalam pembenahan pertanahan di kawasan ini. Penyerahan berlangsung di Balai Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/10/2026), ditandai dengan pembagian simbolisCertificate kepada para pemilik tanah yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngerong telah berjalan sejak 2025 dan menargetkan seluruh masyarakat yang memiliki hak atas tanah agar mendapat dokumen resmi. Sebanyak 377 sertifikat hari ini adalah hasil dari proses verifikasi, pengukuran, dan penerbitan yang dilakukan oleh Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan secara bertahap.
Kepala Desa Ngerong Jemik Sadiman mengucapkan terima kasih kepada BPD, panitia Pokmas PTSL, anggota tim pertanahan, serta warga yang turut mengikutiprogramini sampai tuntas. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan penerbitan yang berlangsung sekitar satu tahun. Jemik menjelaskan bahwa luas wilayah Kabupaten Pasuruan dan tingginya volume berkas menjadi faktor utama perlambatantimeline penerbitan sertifikat.
Ketua Pokmas PTSL Desa Ngerong Abdus Salam menerangkantotal 2.100 pemohon tercatat di desa tersebut. Pada tahap pertama tahun 2025, kuota yang diterima panitia sebanyak 1.532 pemohon. Sisa 633 pemohon diproses secara bertahap menyusul. Pada Juli 2026, sebanyak 233 berkas telah diselesaikan. Dari sisa 400 berkas yang menjadi fokus, 377 berhasil dirampungkan.
Saat ini tersisa 23 bidang tanah yang masih dalam penanganan. Abdus Salam menyebutkan sejumlah kendala yang dihadapi, seperti berkas Akta Jual Beli yang masih dijadikan jaminan pinjaman di bank dan dokumen pertanahan yang hilang sehingga hanya tersisa fotokopi. Beberapa warga yang mengalami hal tersebut antara lain Bu Peni dari Karang Ploso, Nofa Indiawan dari Ngigas, dan Muhammad Abidin dari Putat.
Panitia mengimbau warga yang mengalami kehilangan dokumen agar segera membuat surat laporan kehilangan ke Polres Pasuruan, karena Polsek tidak menerbitkan surat keterangan kehilangan untuk berkas pertanahan. Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan memperkenalkan empat anggota Satgas PTSL yang bertugas mendampingi proses lapangan di setiap dusun.
Pihak pertanahan juga mengingatkan warga agar menyimpan sertifikat elektronik dengan baik, tidak merusak, mencoret, atau menjaminkannya kepada pihak lain tanpa pertimbangan matang. Sertifikat tanah ini bukan hanya alat bukti kepemilikan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana akses permodalan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha.
Pemerintah Desa Ngerong menegaskan komitmen untuk menyelesaikan 23 berkas yang tersisa. Harapannya, Berikan Kepastian Hukum 377 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan kepada Warga Desa Ngerong dapat menjadi langkah awal terwujudnya ketertiban pertanahan secara menyeluruh di wilayah desa tersebut.











