Pasuruan Terkini – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar uji publik terhadap rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung Gradika Bhakti Praja, Senin (5/10/2026). Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan guna menyelaraskan regulasi lokal dengan ketentuan pusat yang baru.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menuntut penyesuaian fundamental. UU ini mendorong penguatan *local taxing power*, penyederhanaan jenis pajak dan retribusi, serta harmonisasi peraturan daerah agar sesuai dengan kebijakan nasional.
“Perubahan Perda PDRD bukan hanya administratif, tetapi momentum memperkuat kualitas tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh,” ujar Mas Adi. Ia menambahkan bahwa regulasi yang baik harus bersifat operasional, mudah dipahami masyarakat maupun pelaku usaha, dan mendukung keadilan serta iklim investasi.
Dalam pembahasan, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian. Pertama, penyesuaian substansi Perda dengan UU HKPD dan regulasi turunannya. Kedua, menciptakan kepastian hukum dan kemudahan implementasi. Ketiga, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan keadilan, iklim investasi, dan keberlanjutan usaha. Keempat, menguatkan digitalisasi dan integrasi sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Perubahan Perda ini mengacu pada Pasal 99 UU HKPD, Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Surat Direksi Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-167/PK/PK.5/2024 tentang rekomendasi hasil evaluasi Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023. Rancangan perubahan mencakup batang tubuh dan lampiran Perda. Pada batang tubuh, terdapat penyisipan pasal terkait struktur dan besaran tarif penjualan hasil produksi, perubahan tarif Pajak Air Tanah, serta penyesuaian omzet minimal pengenaan Pajak Barang Jasa Ternakan (PBJT) makanan dan minuman.
Sementara itu, lampiran mengalami penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan jasa umum, plus penambahan lampiran jasa usaha baru. Wali Kota berharap uji publik ini dapat menghasilkan koreksi dan penyempurnaan yang membangun sehingga regulasi yang dihasilkan bernilai tinggi secara normatif maupun praktis.
Acara dihadiri Wakil Wali Kota M. Nawawi, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur sebagai narasumber.
| Aspek Perubahan | Detail Penyesuaian |
|---|---|
| Batang Tubuh | Penyisipan pasal tarif penjualan hasil produksi, perubahan tarif Pajak Air Tanah, penyesuaian omzet minimal PBJT makanan/minuman |
| Lampiran | Penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan jasa umum, penambahan lampiran jasa usaha |
Dengan demikian, upaya Pemkot Pasuruan dalam menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi daerah terus diupayakan melalui pendekatan partisipatif. Uji publik menjadi langkah strategis untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak sebelum rancangan最终 disahkan.













