Pasuruan Terkini – Jember — Angka kecelakaan kereta atau yang dikenal dengan temperan di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember sepanjang Januari hingga Oktober 2026 tercatat sebanyak tujuh kali. Menyikapi hal tersebut, perusahaan kereta api menambah jumlah petugas jaga perlintasan ekstra guna menekan risiko insiden serupa di kemudian hari.
KAI Daop 9 Jember menempatkan 120 petugas jaga perlintasan tambahan di 61 titik perlintasan sebidang yang tersebar di lima wilayah kerja. Penambahan ini berlaku mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memperkuat pengawasan di perlintasan yang masih rawan, terutama pada jam-jam ramai dan titik yang belum memiliki palang pintu maupun petugas tetap.
Dari total 120 petugas yang dihimpun, alokasi tertinggi jatuh kepada Kabupaten Jember dengan 53 orang yang disebar ke 26 titik perlintasan. Kabupaten Banyuwangi mendapat giliran kedua dengan 29 petugas di 14 titik, disusul Kota Probolinggo sebanyak 15 petugas di tujuh titik. Kota Pasuruan menempatkan 12 petugas di tujuh titik perlintasan, sementara Kabupaten Lumajang mengisi 11 petugas untuk tujuh titik juga.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menegaskan bahwa penambahan personel ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mengutamakan keselamatan. Ia menekankan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan sebelum kecelakaan baru terjadi, bukan setelahnya.
“Kami tidak ingin keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Karena itu, langkah preventif terus kami lakukan, salah satunya dengan menambah 120 PJL ekstra di 61 titik yang tersebar di lima wilayah,” ujar Cahyo dalam pernyataannya.
| Wilayah | Jumlah Petugas | Jumlah Titik Perlintasan |
|---|---|---|
| Kabupaten Jember | 53 | 26 |
| Kabupaten Banyuwangi | 29 | 14 |
| Kota Probolinggo | 15 | 7 |
| Kota Pasuruan | 12 | 7 |
| Kabupaten Lumajang | 11 | 7 |
| Total | 120 | 61 |
Perbandingan angka kejadian menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan. Jika sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 15 kejadian temperan di perlintasan sebidang wilayah KAI Daop 9 Jember, maka hingga Oktober 2026 angka tersebut sudah turun menjadi tujuh kejadian. Meski demikian, perusahaan tetap bersikap waspada dan memilih mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan penumpang maupun pengguna jalan.
Cahyo juga menggarisbawahi bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukanlah tanggung jawab tunggal KAI. Pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, pengelola jalan, hingga masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan perlintasan kereta api. Kerja sama lintas sektor dinilai krusial agar insiden dapat dicegah secara maksimal.
“Keselamatan perlintasan adalah tanggung jawab bersama. KAI dapat memperkuat penjagaan melalui PJL, tetapi dukungan pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, serta seluruh stakeholder sangat diperlukan,” jelasnya.
KAI Daop 9 Jember kembali menghimbau seluruh pengguna jalan agar tidak menerobos palang pintu yang sedang menutup dan tidak memaksakan diri melintas saat kereta api mendekati perlintasan. Pada perlintasan yang tidak dilengkapi palang pintu maupun petugas, pengguna jalan diminta berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melewati rel kereta api.
“Jangan mempertaruhkan keselamatan hanya demi beberapa detik. Berhenti sejenak, lihat, dengarkan, pastikan aman, kemudian baru melintas,” tutup Cahyo.













