Yulianto Diperiksa Polres Jember Usai Gugatan Cerai Diubah di Persidangan

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Yulianto mendatangi Mapolres Jember pada Kamis, 1 Oktober 2026, untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Jember. Isu ini mencuat setelah Gugatan Cerai Diubah di Persidangan Yulianto Jalani Pemeriksaan di Polres Jember menjadi sorotan publik.

Kedatangan Yulianto ke markas kepolisian didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin. Dalam perkara tersebut, Yulianto berstatus sebagai pelapor sekaligus saksi. Pemeriksaan berlangsung sebagai tindak lanjut atas laporan yang ia buat sebelumnya.

Laporan terhadap Advokat dan Istri Pelapor

Thamrin menjelaskan, pemeriksaan berkaitan dengan laporan terhadap advokat berinisial MI, yang bernama Muhammad Ismail, dan Siti Juwariyah. Laporan itu dibuat Yulianto pada 24 Agustus 2026. Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam proses gugatan perceraian.

Alasan Rentang Waktu Delapan Bulan

Thamrin menyebut rentang waktu delapan bulan dalam gugatan berkaitan dengan ketentuan yang menjadi dasar pengajuan perceraian karena perselisihan. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang mensyaratkan pasangan tidak berkumpul dalam satu rumah minimal enam bulan. Karena itu, angka delapan bulan dianggap penting dalam dalil gugatan.

Persoalan kembali mencuat setelah pihak penggugat melakukan perubahan terhadap isi gugatan dalam persidangan perkara perceraian. Dalam gugatan awal, disebutkan Yulianto dan Siti Juwariyah sudah tidak tinggal serumah selama delapan bulan. Setelah perubahan, narasi itu berubah menjadi keterangan bahwa keduanya tidak menjalankan kewajiban sebagai suami dan istri selama delapan bulan.

Thamrin menilai perubahan tersebut telah menyentuh substansi gugatan. Menurutnya, pergeseran redaksi itu bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan mengubah dasar dalil yang dipersoalkan dalam laporan. Hal ini pula yang membuat Gugatan Cerai Diubah di Persidangan Yulianto Jalani Pemeriksaan di Polres Jember tetap bergulir di kepolisian.

Proses Persidangan Ikut Dipersoalkan

Selain mempersoalkan materi perubahan gugatan, Thamrin menyatakan pihaknya menyoroti proses persidangan saat perubahan itu disampaikan. Menurut dia, tergugat semestinya diberi kesempatan untuk menanggapi perubahan posita atau dasar gugatan. Namun, menurut keterangannya, hal itu tidak dilakukan pada persidangan tersebut.

Thamrin juga mempersoalkan komposisi majelis hakim dalam salah satu persidangan yang disebut hanya dihadiri dua hakim dan seorang panitera. Ia berpendapat, berdasarkan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman, persidangan dengan majelis hakim pada prinsipnya terdiri atas tiga hakim. Jika salah satu hakim berhalangan, menurutnya, harus ada penggantian berdasarkan penetapan ketua pengadilan.

Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya proses persidangan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor. Persoalan itu masih dapat diuji melalui proses hukum di Pengadilan Agama maupun dalam penanganan laporan di kepolisian.

Perubahan Gugatan Dinilai Tak Hapus Substansi Laporan

Thamrin menilai perubahan gugatan yang dilakukan setelah laporan polisi dibuat tidak menghapus persoalan yang menjadi dasar laporan. Ia beralasan, ketika laporan dibuat, dokumen gugatan yang dipersoalkan masih memuat keterangan bahwa Yulianto dan Siti Juwariyah telah berpisah rumah selama delapan bulan.

Kronologi Laporan dan Nomor Perkara

Sebelumnya, Yulianto melaporkan MI dan Siti Juwariyah ke SPKT Polres Jember pada Senin, 24 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan yang dinilai tidak benar dalam proses pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jember. Laporan tersebut menggunakan Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan itu berawal dari gugatan cerai yang dibuat MI sebagai kuasa hukum Siti Juwariyah pada 3 Agustus 2026, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Agustus 2026. Perkara perceraian tersebut tercatat dengan nomor 4324/Pdt.G/2026/PA.Jr.

Saat melaporkan perkara tersebut, Thamrin mengatakan Yulianto menerima relaas panggilan sidang beserta surat gugatan cerai pada 10 Agustus 2026. Dalam gugatan disebutkan Yulianto dan Siti Juwariyah telah berpisah rumah sejak November 2025. Pihak Yulianto membantah keterangan tersebut dan menyebut keduanya masih tinggal serumah hingga 6 Agustus 2026.

Dengan adanya pemeriksaan di Polres Jember, kasus yang bermula dari Gugatan Cerai Diubah di Persidangan Yulianto Jalani Pemeriksaan di Polres Jember kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak untuk memastikan apakah unsur dugaan pemberian keterangan tidak benar dapat dibuktikan secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *