Tim Independen Kemenag Dituntut di Kasus Guru Jember

Tim Independen Kemenag Dituntut di Kasus Guru Jember
Tim Independen Kemenag Dituntut di Kasus Guru Jember

Pasuruan Terkini – Kuasa Hukum Aminatus Desak Kemenag Bentuk Tim Independen Periksa Dugaan Pelanggaran Guru Madrasah di Jember. Desakan itu disampaikan menyusul pengaduan yang menyeret Achmad Fauzan Adimah, guru di lingkungan Kemenag Kabupaten Jember. Pihak pelapor menilai tim pemeriksa yang ada saat ini belum cukup netral.

Moh. Husni Thamrin, selaku kuasa hukum Aminatus, mengirim surat resmi kepada Kementerian Agama. Surat itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan sebelumnya yang tertanggal 24 Agustus 2026. Dalam surat terbaru, ia meminta Inspektorat Jenderal Kemenag membentuk tim pemeriksa baru yang dinilai lebih independen.

Thamrin mengungkapkan bahwa kliennya sampai sekarang belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Aminatus justru penting untuk menggali informasi lebih dalam terkait laporan yang sudah disampaikan. Ia menyampaikan hal itu saat membacakan isi suratnya pada Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan surat tersebut, pihaknya mengetahui dari pemberitaan bahwa Fauzan telah diperiksa oleh tim yang dibentuk Kemenag Jember. Dalam pemberitaan itu disebutkan terlapor mengakui sebagian isi aduan dan menyangkal bagian lainnya.

Thamrin juga menyatakan keberatan terhadap dua anggota tim pemeriksa yang ditunjuk Kemenag Jember. Keduanya adalah Nasiruddin yang disebut sebagai Kepala MIN Arjasa dan Faisol Abrori selaku Kasubbag Tata Usaha. Keberatan itu didasarkan pada penilaian kuasa hukum bahwa kedua pejabat tersebut tidak cukup independen untuk menangani perkara tersebut.

Dalam suratnya, Thamrin menyebut perkara sebelumnya telah diadukan kepada Nasiruddin yang disebut sebagai atasan langsung terlapor. Namun, menurut pihak pengadu, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan. Thamrin juga menyebut Aminatus telah berupaya menemui Faisol Abrori untuk menyampaikan pengaduan, tetapi tidak berhasil bertemu.

Atas dasar itu, pihak Aminatus meminta Menteri Agama melalui Inspektorat Jenderal Kemenag membentuk tim pemeriksa baru. “Kami mendesak keras Saudara Menteri Agama melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk membentuk tim pemeriksa baru yang independen untuk memeriksa ulang dan memanggil para pihak, termasuk pelapor,” kata Thamrin menegaskan.

Selain meminta pembentukan tim baru, kuasa hukum Aminatus meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk kliennya sebagai pelapor. Thamrin juga meminta agar Kemenag menjatuhkan sanksi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran.

“Apabila nanti terbukti atau terdapat bukti yang cukup, mohon untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulis Thamrin dalam surat tersebut. Surat itu ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember.

Desakan pemeriksaan ulang ini menjadi perkembangan lanjutan dalam perkara yang sebelumnya telah diadukan kepada Kemenag Jember. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kemenag Jember maupun Kementerian Agama pusat mengenai permintaan pembentukan tim baru tersebut. Publik menantikan langkah lanjutan agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *