Pasuruan Terkini – Pengadaan hewan ternak perah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023 memicu sorotan publik. Total nilai paket pengadaan mencapai Rp362,258 juta yang berasal dari anggaran Dinas Sosial (Dinsos) untuk hibah kepada badan nirlaba.
Spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode Paket 43515397 secara jelas menyebutkan peruntukan hewan produktif, termasuk kambing peranakan etawa jantan berusia 24-48 bulan serta sapi perah jantan berusia 18-24 bulan. Namun, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hibah Dinsos Kota Pasuruan Paket Ternak Perah Disinyalir Jadi Hewan Sembelih muncul setelah terungkapnya realisasi di lapangan yang berbeda dari dokumen perencanaan.
| Uraian | Detail |
|---|---|
| Kode Paket | 43515397 |
| Nilai Total | Rp362.258.000 |
| Alokasi 1 | Rp90.020.000 |
| Alokasi 2 | Rp272.238.000 |
| Periode | Januari-Desember 2023 |
| Metode | E-Purchasing |
Dugaan alih fungsi hewan ternak yang seharusnya dikembangkan menjadi ternak perah produktif ternyata berubah fungsi menjadi hewan sembelih. Pergeseran fungsi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan pelaksanaan program hibah dan akuntabilitas penggunaan uang negara di lingkungan Dinsos Kota Pasuruan.
Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Hibah Dinsos Kota Pasuruan Paket Ternak Perah Disinyalir Jadi Hewan Sembelih ini dinilai mencederai tujuan program pemberdayaan masyarakat. Hibah yang diberikan seharusnya menjadi modal usaha bagi penerima manfaat, bukan sekadar daging untuk dikonsumsi sesaat.
Pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan instansi penegak hukum diharapkan segera melakukan audit teknis menyeluruh. Klarifikasi terbuka diperlukan untuk memastikan apakah terjadi unsur kerugian keuangan negara atau pelanggaran terhadap petunjuk teknis pelaksanaan hibah.
Dunia peternakan dan pemberdayaan ekonomi rakyat akan merasakan dampak signifikan jika Dugaan Penyimpangan Anggaran Hibah Dinsos Kota Pasuruan Paket Ternak Perah Disinyalir Jadi Hewan Sembelih ini terbukti benar. Program seperti ini seharusnya menjadi contoh nyata keberhasilan pendampingan masyarakat melalui bantuan produktif berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian realisasi bantuan ternak tersebut di lapangan.













