Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Ini Poin Kuncinya

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Ini Poin Kuncinya
Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Ini Poin Kuncinya

Pasuruan Terkini – Pemerintah Kota Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan pusat. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Gradika Bhakti Praja pada Senin (5/10/2026) malam, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan.

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo membuka acara dengan menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau yang kerap disingkat HKPD telah membawa perubahan fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah. UU ini secara spesifik mengatur soal penguatan local taxing power serta penyederhanaan jenis-jenis pajak dan retribusi daerah.

“Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh,” tegas Mas Adi sapaan akrab Wali Kota ini.

Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pasuruan mulai berlaku sejak 21 Desember 2023 silam. Proses perubahan regulasi ini mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-167/PK/PK.5/2024 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda setempat.

Dalam sesi pembahasan, teridentifikasi empat poin penting yang menjadi fokus perhatian. Pertama, penyesuaian substansi Perda dengan UU HKPD dan semua regulasi turunannya agar tidak terjadi tumpang tindih norma. Kedua, menjaga kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam implementasi di lapangan.

Ketiga, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sembari tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial serta menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Keempat, penguatan digitalisasi dan integrasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Regulasi yang baik menurut Mas Adi tidak cukup hanya memenuhi aspek normatif belaka. Ia juga harus bersifat operasional dan mudah dipahami oleh masyarakat luas maupun pelaku usaha yang terdampak langsung.

Beberapa penyesuaian substantif telah dirumuskan dalam rancangan perubahan ini. Pada batang tubuh Perda, terdapat penyisipan pasal baru terkait struktur dan besaran tarif penjualan hasil produksi, perubahan tarif Pajak Air Tanah, serta penyesuaian omzet minimal pengenaan Pajak Bisnis Jasa Makanan dan atau Minuman.

Sementara itu, bagian lampiran mengalami penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan jasa umum, ditambah pula dengan penambahan lampiran baru terkait jasa usaha.

“Melalui kegiatan uji publik ini, kami berharap para hadirin dapat memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Perda ini,” pungkasnya sembari menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dengan penciptaan ekosistem ekonomi yang sehat dan kompetitif.

Kegiatan Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah kali ini dihadiri Wakil Wali Kota M. Nawawi, Pj. Sekretaris Daerah, Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur sebagai narasumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *