Pasuruan Terkini – Kasus penggelapan sepeda motor terjadi di Kabupaten Pasuruan setelah seorang pemilik bengkel nekat menggadaikan kendaraan miliknya pelanggan. Terdesak Utang Pemilik Bengkel di Rejoso Pasuruan Gadaikan Motor Servisan menjadi perkara yang akhirnya diselesaikan melalui jalur restorative justice. Akhmad Tri Fauzi (25), pemilik Uji Garage di Dusun Sarirejo, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, mengaku telah menggadaikan Honda CRF milik Muhammad Alexander, seorang pelajar asal Desa Rejoso Lor.
Motor trail bernilai Rp38 juta tersebut digadaikan kepada Bustomi, warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, dengan nilai Rp10 juta. Uang hasil gadai itu dialokasikan Fauzi untuk melunasi utang-utangnya yang sudah jatuh tempo.
Perkara ini bermula pada Rabu (22/7/26) ketika saksi Rivaldi Zakaria menyerahkan sepeda motor Honda CRF kepada bengkel Uji Garage untuk perbaikan mesin. Tiga hari kemudian, tepatnya Sabtu (25/7/26) pukul 18.00 WIB, Fauzi membawa keluar motor tersebut tanpa izin pemiliknya. Aksi penggelapan baru terbongkar pada Selasa (28/7/26) sekitar pukul 22.00 WIB, saat Muhammad Alexander beserta rekannya mendatangi bengkel dan menanyakan keberadaan motornya.
Setelah mendapat tekanan, Fauzi akhirnya mengakui bahwa motor telah digadaikan. Ia menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan berkomitmen untuk memperbaiki diri.
Penyelesaian perkara dilakukan di Rumah Keadilan Restoratif Kantor Desa Raci, Kecamatan Bangil, pada Selasa (7/10/26) sore. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasuruan, Ananta Rizal Wibisono, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan diberikan setelah seluruh persyaratan restorative justice terpenuhi.
“Kasus penggelapan motor Honda CRF ini berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice. Penghentian penuntutan disetujui karena korban telah memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Ananta.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, hak-hak korban dipulihkan secara penuh. Sepeda motor Honda CRF dikembalikan dalam kondisi utuh kepada Muhammad Alexander. Fauzi juga menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulang kesalahan serupa dan kembali menjalankan usaha bengkel secara jujur.
“Saya menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban. Terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memfasilitasi proses restorative justice ini,” kata Fauzi.
Ananta menambahkan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan aspek kemanusiaan. Dengan tuntasnya proses restorative justice, tersangka diberi kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki hidup, sementara hak korban juga telah dipulihkan secara utuh.
“Kami berharap tersangka benar-benar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Yang terpenting, hak korban sudah dipulihkan dan perkara diselesaikan secara damai,” tutup Ananta.













