Kongkalikong Tanah Rejoso Terbongkar di Mediasi

Kongkalikong Tanah Rejoso Terbongkar di Mediasi
Kongkalikong Tanah Rejoso Terbongkar di Mediasi

Pasuruan Terkini – Pasuruan — Kedatangan kuasa hukum penggugat Ayik Suhaya, S.H., ke Pengadilan Negeri Bangil membawa sorotan serius terkait dugaan kongkalikong dalam MEDIASI SENGKETA TANAH REJOSO LOR BUNTU AYIK SUHAYA BONGKAR DUGAAN KONGKALIKONG yang terjadi selama sidang ketiga. Sidang yang seharusnya memasuki tahap mediasi justru berubah menjadi medan pengungkapan praktik transaksional yang dituduhkan terhadap penguasa desa.

Sidang ketiga di Pengadilan Negeri Bangil berlangsung alot antara para pihak. Hadirnya kuasa hukum dari pihak penggugat yang terdiri dari Yunita, S.H., Ayik Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M., menghadapi perwakilan Pemerintah Desa Rejoso Lor yang diwakili Sekretaris Desa, Camat Rejoso, serta BPN Kabupaten Pasuruan. Upaya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak oleh hakim mediator gagal menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara akan berlanjut ke tahap persidangan.

Ayik Suhaya tidak tinggal diam. Kuasa hukum penggugat ini menyatakan keberatan jika perkara hanya berhenti sebagai sengketa antarindividu atau pemerintah desa semata. Ia mengklaim menemukan indikasi kuat adanya kongkalikong dan praktik transaksional dalam dugaan penyerobotan tanah tersebut. Demi kelanjutan hukum, Ayik berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada KPK, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI.

Dalam pernyataannya yang cukup tajam, Ayik Suhaya menyampaikan bahwa negara telah merdeka selama 81 tahun, namun rakyat belum tentu bebas dari penjajahan oleh bangsa sendiri. Ia menekankan bahwa alasan kepentingan negara tidak boleh menjadi pembenar untuk merampas tanah rakyat secara seenaknya dan kemudian diakui secara administratif oleh desa. Setiap klaim kepemilikan harus bisa dibuktikan dengan alas hak yang sah.

Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya permasalahan agraria di tingkat desa. MEDIASI SENGKETA TANAH REJOSO LOR BUNTU AYIK SUHAYA BONGKAR DUGAAN KONGKALIKONG bukanlah sekadar perselisihan sebidang tanah, melainkan menyangkut hak-hak warga dan pertanggungjawaban atas setiap keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan tanah. Dugaan kongkalikong yang disampaikan pihak penggugat masih perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Peristiwa ini mengingatkan bahwa konflik agraria di tingkat lokal sering kali menyentuh ranah kekuasaan dan kepentingan yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *