Berita  

Pungutan Kurir Ekspedisi di Probolinggo Ditolak, Pengambilan Dana Berobat Anak Digunakan

Pungutan Kurir Ekspedisi di Probolinggo Ditolak, Pengambilan Dana Berobat Anak Digunakan
Pungutan Kurir Ekspedisi di Probolinggo Ditolak, Pengambilan Dana Berobat Anak Digunakan

Pasuruan Terkini – Probolinggo — Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang kurir ekspedisi yang mencuri tas berisi uang tunai sebesar Rp9,5 juta dari sebuah warung kopi di Jalan Supriadi, Kelurahan Tisnonegaran, Selasa (6/10/2026).

Kasus ini bermula ketika Nabil R Ramdlan (23), pemilik warung kopi, melaporkan kehilangan tas berisi uang tunai itu. Berdasarkan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengidentifikasi dan menghubungi pelaku bernama Dedy Handoko (42), warga Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pelaku Kooperatif, Uang Separuh Sudah Terlanjur Digunakan

Dedy Handoko menyerahkan diri dan mengembalikan tas yang dicurinya. Namun, saat tas dikembalikan, uang tunai di dalamnya telah berkurang dari Rp9,5 juta menjadi Rp8,3 juta. Selisih sebesar Rp1,2 juta ternyata sudah terpakai oleh pelaku.

Saat diperiksa di Mapolres Probolinggo Kota, Dedy mengaku uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Keterangan ini kemudian divergence proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum danancam Pidana

Kasus pencurian ini dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP. Pidana maksimum yang diancamkan ialah penjara selama 5 tahun.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres. Namun, pihaknya tetap membuka peluang restorative justice apabila korban menghendaki demikian.

Rekaman CCTV Menjadi Kunci Penangkapan

Kronologi kasus ini berawal dari laporan korban yang mendapati tas miliknya hilang di warung kopi. Rekaman CCTV yang tersedia membantu Satreskrim dalam mengidentifikasi dan melacak pergerakan pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Dedy Handoko kini telah masuk tahap penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan potensi sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *